Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Apple berencana membuka fasilitas produksi AirTag di Batam dengan nilai investasi awal USD 1 miliar pada 2026. Namun, hal itu tidak bisa dikaitkan dengan izin sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dibutuhkan untuk menjual produk terbaru mereka, iPhone 16, di Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pihaknya tetap menyambut baik niat Apple untuk memproduksi AirTag di Indonesia.
”Kami memberikan apresiasi kepada Apple yang akhirnya akan membawa investasinya membangun fasilitas produksi, yaitu membangun pabrik yang memproduksi AirTag,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (8/1).
Tapi, produksi AirTag di Indonesia ditegaskan tak membuat TKDN iPhone 16 meningkat. Alasannya, kata Agus, AirTag yang akan diproduksi mitra Apple di Batam bukan bagian dari produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sehingga tidak ada kaitannya dengan perhitungan TKDN untuk produk HKT Apple, termasuk iPhone dan iPad.
AirTag yang disebut akan dibuat di Batam bakal diproduksi Luxshare Precision Industry Co Ltd (ICT), perusahaan aksesori asal Tiongkok. Namun, AirTag tersebut bukan komponen dari pembangun produk HKT Apple.
”ICT itu semacam mitra Apple, AirTag ini merupakan aksesori. Ia bukan merupakan komponen, bukan merupakan part, bukan merupakan bagian dari HKT,” paparnya.
Padahal, jika Apple ingin merilis dan mengedarkan iPhone 16 di Indonesia, raksasa produsen gawai asal AS itu harus mengacu pada skema dalam Permenperin No 29 Tahun 2017. Permenperin tersebut tegas mengatur bahwa yang bisa dinilai sertifikasi TKDN-nya adalah investasi yang langsung berkaitan dengan HKT.
Karena itu, sertifikat TKDN iPhone dan iPad hanya bisa diberikan untuk proses produksi dan komponen yang merupakan bagian langsung dari produk tersebut. ”Sampai hari ini (kemarin, red) Kemenperin belum punya dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16. Karena seperti yang saya sampaikan, Permenperin 2017 mengatur produk-produk atau part yang langsung berkaitan dengan HKT,” tegasnya.
Dalam pertemuan Selasa (7/1) lalu, Agus mengungkapkan bahwa Apple juga telah mengajukan nilai investasi agar bisa memperoleh sertifikat TKDN lewat jalur inovasi. Namun, investasi yang diusulkan Apple belum memenuhi perhitungan yang dinilai layak oleh Kemenperin.
”Mereka sudah menyampaikan nilai investasi inovasi kepada kami. Namun, kami menyampaikan kepada mereka bahwa nilai yang diusulkan Apple juga masih di bawah apa yang menjadi perhitungan teknokratis yang pernah kami sampaikan,” tegas Agus.
Terkait dengan utang komitmen investasi Apple senilai USD 10 juta pada periode sebelumnya, Agus menjelaskan, Apple telah memberikan komitmen untuk melunasi.
”Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan asesmen dokumen pelunasan utang tersebut. Hal ini telah disepakati dalam pertemuan negosiasi,” ujarnya.
Terpisah, ekonom Telisa Aulia menilai bahwa angka investasi USD 1 miliar yang diajukan Apple relatif masih jauh dari ideal bagi perusahaan sebesar Apple yang telah meraup penjualan triliunan rupiah di Indonesia. Apalagi, dalam neraca perdagangan, smartphone merupakan salah satu produk yang paling sering menyebabkan defisit. Untuk itu, pembangunan fasilitas produksi atau pabrik menjadi opsi terbaik. ”Saya mendukung sekali langkah dari Kemenperin. Salah satu share terbesar impor smartphone adalah iPhone. Makanya untuk mengurangi impor, perlu dibuka FDI dan harapannya ada transfer teknologi,” ujarnya.
Dengan membangun pabrik, lanjut dia, lapangan kerja bisa terbuka. Dimulai dari aktivitas perakitan hardware dan berlanjut ke level yang lebih tinggi.
”Upaya peningkatan investasi perlu didukung oleh kepastian hukum, SDM, dan talenta digital serta cybersecurity yang kuat,” tegasnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : YUSUF HIDAYAT