Buka konten ini

BATAM (BP) – Perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit resmi memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melimpahkan berkas perkara beserta empat terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, sehingga proses penegakan hukum kini berlanjut ke meja hijau untuk menguji alat bukti dan keterangan para saksi di hadapan majelis hakim.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian, mengatakan pelimpahan perkara dilakukan pada 22 Juli 2026 setelah penyidik Polda Kepulauan Riau menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui proses tahap II.
”Berkas perkara atas tewasnya Bripda Natanael telah dilimpahkan JPU ke PN Batam pada tanggal 22 Juli 2026,” kata Gustian, Jumat (24/7).
Saat ini, Kejari Batam masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana. Pada persidangan pertama nanti, jaksa akan membacakan surat dakwaan sebagai awal proses pembuktian perkara.
Empat terdakwa yang akan diadili masing-masing Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. Seluruhnya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam untuk kepentingan penuntutan.
”Seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan penyidik nantinya akan diuji di persidangan,” ujar Gustian.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit di Rusun Bintara Remaja Mapolda Kepri. Peristiwa itu berujung pada meninggalnya korban dan menyeret empat anggota Direktorat Samapta Polda Kepri ke proses pidana.
Dalam perkembangannya, Bripda AS lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Hasil pengembangan penyidikan kemudian menetapkan Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA sebagai tersangka sehingga total terdapat empat terdakwa dalam perkara tersebut.
Jaksa mendakwa keempat terdakwa dengan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dakwaan primer. Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai 10 tahun penjara.
Di luar proses pidana, keempat anggota Polri tersebut juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada 17 April 2026. Hasil sidang menyatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, sebelumnya menyatakan keempat personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
”Seluruhnya dijatuhi sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, menjelaskan putusan PTDH dijatuhkan setelah majelis etik mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan etik.
Bripda AS menerima putusan PTDH dan diberhentikan dari dinas kepolisian. Adapun Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sidang perdana di PN Batam nantinya menjadi tahap awal untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara ini. Seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta peran masing-masing terdakwa akan diuji dalam persidangan guna memastikan pertanggungjawaban pidana atas kasus yang menyebabkan meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
