Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kepulauan Riau dipilih menjadi pilot project pendampingan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Model layanan yang dikembangkan Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepri dinilai adaptif dan layak diterapkan di wilayah lain.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, mengatakan Atase Hukum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur memilih Posbankum Kepri sebagai percontohan nasional dalam memberikan layanan hukum kepada warga negara Indonesia (WNI), khususnya pekerja migran di Malaysia.
”Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem pengembangan sumber daya manusia yang aman dan terintegrasi, terutama di wilayah perbatasan,” kata Edison, Jumat (24/7).
Menurutnya, Posbankum di Kepri tidak hanya menyediakan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma, tetapi juga memberikan penyuluhan hukum kepada calon pekerja migran maupun PMI yang telah bekerja di Malaysia.
Melalui layanan tersebut, Kanwil Kemenkum Kepri berupaya memperluas akses terhadap keadilan sekaligus meningkatkan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia.
”Posbankum dioperasikan oleh paralegal yang telah mendapatkan pelatihan sehingga mampu memberikan pendampingan, informasi, dan edukasi hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Edison menambahkan, pembentukan Posbankum di Kepulauan Riau kini telah mencapai 100 persen. Sebanyak 419 Posbankum telah berdiri dan tersebar di tujuh kabupaten/kota di Kepri.
”Posbankum siap memberikan akses keadilan dan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu,” katanya.
Sementara itu, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Malaysia, Raden Dato’ Imam Hascarya, menilai keberadaan Posbankum sangat penting untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi WNI yang akan maupun telah bekerja di Malaysia.
Menurutnya, wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau memiliki peran strategis karena menjadi pintu keluar masuk pekerja migran ke negara tetangga.
”Pembentukan Posbankum di wilayah perbatasan seperti Kepri sangat krusial karena rentan terjadi persoalan hukum lintas negara, terutama di bidang ketenagakerjaan,” ujarnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY
