Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan mengaku sebagai warga Kota Tanjungpinang disekap di Myawaddy, Myanmar, viral di media sosial dan grup Telegram. Pemerintah kini masih menelusuri kebenaran informasi tersebut, termasuk identitas perempuan yang muncul dalam video.
Dalam video berdurasi sekitar 45 detik itu, perempuan yang mengaku bernama Susi tampak bersama seorang perempuan lain bernama Ayu yang disebut berasal dari Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Keduanya terlihat dalam kondisi tangan terikat menggunakan cable ties. Salah seorang perempuan juga tampak mengalami luka di bagian kaki sambil memohon bantuan Pemerintah Indonesia agar segera dipulangkan ke Tanah Air.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Kombes Pol Imam Riyadi, membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan penyekapan tersebut.
Menurutnya, informasi awal yang diterima menyebutkan korban diduga dimintai uang tebusan sebesar Rp220 juta. ”Saat ini kami masih menelusuri keberadaan keluarga korban yang disebut berada di Tanjungpinang. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Myanmar,” kata Imam, Minggu (19/7).
Ia menambahkan, BP3MI Kepri terus berkoordinasi dengan perwakilan Pemerintah Indonesia di Myanmar untuk memastikan keberadaan serta kondisi perempuan yang muncul dalam video tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri, Doli Boniara, mengatakan pihaknya juga telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri dan BP3MI Kepri.
Meski demikian, hingga kini pemerintah belum dapat memastikan apakah perempuan yang mengaku berasal dari Tanjungpinang itu benar merupakan warga Kepri atau bukan.
”Saat ini masih dalam proses penelusuran. Kami juga mengimbau apabila ada keluarga di Kepri yang merasa memiliki hubungan dengan korban agar segera melapor ke BP3MI atau BP2D Kepri,” ujarnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar sebelum proses verifikasi selesai dilakukan. (*)
Laporan: MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY
