Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Persidangan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Batam mengungkap motif di balik pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Singapura. Terdakwa Priyatun mengaku nekat terlibat dalam praktik tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi setelah suaminya kehilangan pekerjaan akibat kecelakaan kerja.
Priyatun menjalani persidangan bersama suaminya, Edi Kriswanto. Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan awalnya dihubungi sejumlah calon PMI yang meminta bantuan memperoleh pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Singapura melalui seorang rekannya yang bekerja di agen penyalur tenaga kerja di negara tersebut.
”Dari setiap orang yang berhasil diberangkatkan, saya dijanjikan imbalan sebesar Rp2 juta,” ujar Priyatun dalam persidangan.
Ia mengungkapkan, kondisi ekonomi keluarganya memburuk setelah sang suami mengalami kecelakaan saat bekerja hingga akhirnya diberhentikan dari pekerjaannya. Di sisi lain, keluarga harus menanggung biaya pengobatan yang mencapai puluhan juta rupiah.
”Saya membutuhkan biaya karena suami mengalami kecelakaan saat bekerja lalu diberhentikan. Saya tergiur karena memang sedang membutuhkan uang,” katanya.
Priyatun juga mengaku menyesali perbuatannya, terutama karena telah melibatkan suaminya dalam perkara tersebut. Menurut dia, Edi hanya diminta membantu menjemput dan mengantar para calon PMI yang akan diberangkatkan.
”Saya yang memaksa suami untuk menjemput mereka. Saya menyesal. Bahkan sampai sekarang uang yang dijanjikan juga belum saya terima,” ungkapnya.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, perkara itu terungkap pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, aparat kepolisian mendatangi rumah pasangan suami istri tersebut di kawasan Griya Sagulung Permai, Batam.
Dari lokasi, petugas menemukan empat perempuan calon PMI yang sedang menunggu proses keberangkatan ke Singapura. Penemuan itu kemudian menjadi awal pengungkapan dugaan praktik pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural yang menjerat kedua terdakwa.
Perkara yang melibatkan pasangan suami istri tersebut menjadi salah satu dari sejumlah kasus TPPO yang tengah disidangkan di PN Batam. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, sejak awal 2026 hingga pertengahan Juli tercatat 11 perkara TPPO masih bergulir di pengadilan. Seluruh perkara tersebut berada pada tahapan yang berbeda, mulai dari pemeriksaan saksi hingga menunggu putusan majelis hakim. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
