Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Karimun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AP, 22, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor bernomor polisi BP 2452 KU.
Korban berinisial EA baru mengetahui sepeda motornya hilang setelah mendapat kabar dari orang tuanya yang setiap hari membuka dan menutup kelenteng tempat kendaraan itu diparkir. Saat hendak menutup kelenteng, sepeda motor yang sebelumnya diparkir dalam kondisi stang terkunci sudah tidak berada di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
Kapolsek Tanjungbalai Karimun AKP Bakri didampingi Kanit Reskrim Ipda Saripudin mengatakan, laporan kehilangan tersebut diterima pada Juni lalu. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi.
”Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria mengambil sepeda motor korban. Pelaku mengenakan kaus yang digunakan untuk menutupi wajah serta memakai celana pendek,” ujar Bakri kepada Batam Pos, Jumat (17/7).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AP dan menangkapnya pada akhir Juni 2026 di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun.
Bakri mengungkapkan, lokasi penangkapan di Kantor Bapas bukan tanpa alasan. Dari hasil pemeriksaan diketahui AP masih berstatus narapidana yang sedang menjalani program pembebasan bersyarat atas perkara pidana sebelumnya.
”Artinya, yang bersangkutan masih dalam masa pembinaan dan diperkirakan baru akan menyelesaikan seluruh masa hukumannya pada tahun depan,” jelasnya.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap keterlibatan AP dalam kasus pencurian di TK Pembina Kecamatan Karimun pada 2025. Dalam aksi tersebut, tersangka mengambil sejumlah barang berharga milik sekolah.
”Kasus pencurian di TK Pembina akhirnya berhasil terungkap setelah tersangka mengakui sejumlah tindak pidana yang pernah dilakukannya. Motifnya karena faktor ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” kata Bakri.
Atas perbuatannya, tersangka kini kembali menjalani proses hukum dan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain di wilayah Karimun. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY
