Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih membuka penyidikan baru dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Langkah itu ditandai dengan penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan tiga perkara yang sebelumnya ditangani Polri, yakni kasus Asabri, PLN Batu Bara, serta perkara yang berkaitan dengan utang-piutang anak usaha Krakatau Steel.
Jika sebelumnya pihak Kejagung menyampaikan tak langsung mengadopsi status tersangka yang disematkan Polri kepada Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR), tadi malam keputusan itu dianulir.
Kejagung memastikan status hukum Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti saat dialihkan penanganan perkara tersebut dari kepolisian. Meski menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru, Kejagung menegaskan Febrie tetap berstatus sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Adriansyah, mengatakan, status tersangka Febrie tercantum dalam tiga sprindik baru yang diterbitkan Kejagung. Selain Febrie, tersangka lainnya dalam perkara tersebut adalah Don Ritto.
”Dalam sprindik baru itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri. Di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan, dua orang itu, sebagai tersangka,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7) malam.
Ia menjelaskan, tiga sprindik yang diterbitkan masing-masing berkaitan dengan dugaan korupsi proyek batu bara PLN, PT Asabri, serta perkara utang piutang anak usaha PT Krakatau Steel.
Menurut Anang, penerbitan sprindik baru tidak menghapus ataupun menggugurkan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.
”Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kami terima status hukumnya. Kami menerbitkan sprindik sambil menunggu langkah-langkah berikutnya dan melengkapi proses penyidikan. Intinya, tidak menggugurkan status yang bersangkutan,” ujarnya.
Kejagung menyatakan penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan, termasuk melengkapi kebutuhan administrasi dan proses hukum sebelum menentukan langkah lanjutan.
Anang mengatakan, penyidik menerbitkan Sprindik Nomor 43, 44, dan 45 sebagai dasar melanjutkan proses penyidikan yang kini berada di bawah kewenangan Kejagung.
“Tentunya kami pelajari dulu berdasarkan barang bukti yang ada. Sprindik sudah diterbitkan, tetapi seluruh berkas, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan masih kami teliti,” kata Anang.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Langkah itu ditempuh untuk menjaga objektivitas penyidikan mengingat perkara tersebut menyeret mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebagian besar anggota tim merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami bentuk tim khusus, terdiri dari sembilan orang. Sebagian besar penyidik ini berasal dari alumni KPK,” ujar Anang.
Menurut dia, Kejagung sengaja tidak melibatkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar penanganan perkara tetap independen. Meski demikian, tim khusus tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
Tim khusus itu terdiri atas Inspektur Keuangan II Jamwas, Agus Salim; Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin; Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset, Chatarina Muliana Girsang; Inspektur Keuangan I Jamwas, Riyono; Sekretaris Jampidum, Agus Sahat; Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun, Irene Putri; Wakajati Banten, Rinaldi Umar; Direktur Penuntutan Jampidmil, Zet Tadong Allo, serta Direktur A Jampidum, Hari Wibowo.
Sementara itu, proses pengalihan perkara dari Polri ke Kejagung masih terus berlangsung. Penyidik Polri secara bertahap menyerahkan berita acara pemeriksaan, dokumen, serta berbagai barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan. Seluruh barang bukti tersebut akan diverifikasi sebagai bagian dari pendalaman penyidikan.
Di sisi lain, proses pengisian jabatan Jampidsus mulai bergulir. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi membenarkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin telah mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi, sebagai calon Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.
“Ya, kalau berdasarkan suratnya, iya (Kuntadi diusulkan menjadi Jampidsus),” kata Prasetyo.
Menurut dia, surat usulan tersebut telah diterima Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (14/7) dan kini tengah diproses melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA).
Kuntadi merupakan jaksa senior kelahiran Semarang yang memiliki rekam jejak panjang di bidang tindak pidana khusus. Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga dipercaya memimpin Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada November 2025.
Selain mengusulkan Kuntadi sebagai Jampidsus, Jaksa Agung juga mengajukan rotasi sejumlah pejabat eselon I. Di antaranya Asep Nana Mulyana diusulkan menjadi Wakil Jaksa Agung definitif, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jampidum, Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.
KPK: Pelimpahan Kasus Harus Sesuai KUHAP
Sementara itu, wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menegaskan seluruh proses penegakan hukum, termasuk penanganan perkara korupsi, harus dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi pelimpahan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.
“Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sesuai KUHAP,” kata Tanak, Rabu (15/7).
Mantan jaksa itu mengaku sependapat dengan pandangan Mahfud MD yang menilai mekanisme penyerahan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan tidak dikenal dalam KUHAP.
“Iya betul,” ujarnya saat ditanya mengenai pandangan Mahfud.
Meski demikian, Tanak menjelaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memang memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi yang ditangani kepolisian atau kejaksaan. Namun, kewenangan tersebut hanya dapat digunakan apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU KPK.
“KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan,” tegasnya.
Dalam Pasal 10A ayat (2) UU KPK disebutkan sedikitnya enam kondisi yang dapat menjadi dasar pengambilalihan perkara, antara lain penanganan perkara yang berlarut-larut, adanya dugaan melindungi pelaku korupsi, terdapat unsur korupsi dalam proses penanganan perkara, hingga adanya campur tangan pihak tertentu yang menghambat proses hukum.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiga perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung, yang selanjutnya menerbitkan tiga sprindik baru dan menyatakan masih akan mempelajari seluruh alat bukti sebelum menentukan status hukum para pihak.
Koordinasi Lintas Penegak Hukum Batam Diperkuat
Penguatan koordinasi antarpenegak hukum terus dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan lebih efektif di Batam.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui silaturahmi Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polresta Barelang ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (15/7).
Rombongan Kapolresta diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma. Pertemuan itu juga dihadiri Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, Dandim 0316/Batam Kolonel Arh Yan Eka Putra, Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, Danramil 03/Nongsa Kapten Febri, serta sejumlah pejabat dari Polresta Barelang.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan TNI sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Koordinasi yang semakin erat diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan komunikasi yang baik antarinstansi menjadi fondasi penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, efektif, dan berkeadilan.
“Silaturahmi ini merupakan momentum untuk semakin memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi antara Polresta Barelang, Kejaksaan Negeri Batam, serta unsur TNI. Dengan hubungan yang solid dan komunikasi yang baik, setiap persoalan yang berkaitan dengan penegakan hukum maupun keamanan dan ketertiban masyarakat dapat dikoordinasikan secara lebih efektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anggoro.
Menurutnya, tantangan keamanan yang terus berkembang menuntut seluruh aparat penegak hukum bekerja dalam satu langkah dan memiliki kesamaan persepsi dalam menjalankan tugas.
Ia menambahkan, kekompakan TNI, Polri, dan Kejaksaan menjadi modal utama dalam menjaga kondusivitas daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum melalui pelayanan yang profesional dan transparan.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak juga berkomitmen memperkuat koordinasi dalam menangani berbagai persoalan hukum maupun potensi gangguan kamtibmas. Kesamaan persepsi dinilai penting agar setiap proses penegakan hukum berjalan secara efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Silaturahmi yang berlangsung sekitar 40 menit itu berakhir dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Kapolresta juga mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan serta memanfaatkan layanan darurat Kepolisian 110 apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)
Laporan : JP GROUP – EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK