Buka konten ini

Sanksi dapat menumbuhkan disiplin, tetapi pelayanan menjadi syarat utama. Ketika Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah penuh dan pengangkutan tersendat, warga justru dihadapkan pada pilihan yang serba sulit. Sebab, sampah tak cukup diatur dengan hukuman, tetapi juga harus ditangani dengan solusi.

BATAM (BP) – Kantong plastik hitam itu tak lebih besar dari tas belanja. Isinya sederhana, sisa sayuran, bungkus makanan, dan kardus bekas. Namun, bagi Ibrahim, warga Perumahan Griya Permai, Sagulung, membuangnya menjadi perkara yang tak lagi sederhana.
Rabu (15/7) sore, ia menghentikan sepeda motornya di tepi Jalan Raya Sei Lekop, Sagulung. Di hadapannya, gunungan sampah memenuhi bahu jalan. Bau menyengat menusuk hidung, sementara asap tipis dari sisa pembakaran semalam masih menggantung di udara. Tanpa banyak pilihan, kantong itu pun bergabung dengan ribuan kantong lain yang lebih dulu teronggok di sana.
Ironinya, di saat pemerintah tengah menyiapkan sanksi sosial bagi warga yang membuang sampah sembarangan, sebagian warga justru mengaku kehilangan tempat untuk membuang sampah dengan benar.
”Jarang petugas kebersihan datang. Kalaupun datang, volume sampahnya sudah terlalu banyak,” ujar Ibrahim.
Bukan hanya warga Griya Permai yang bergantung pada lokasi itu. Warga dari sejumlah perumahan di sekitar Sei Lekop juga melakukan hal serupa. Hari demi hari, tumpukan sampah terus meninggi hingga meluber ke badan jalan.
Saat tak ada lagi ruang, sebagian warga memilih jalan pintas: membakar sampah.
Asap memang mengurangi tumpukan, tetapi menghadirkan persoalan baru. Lingkungan dipenuhi bau menyengat, sementara pengguna jalan harus melintasi kepulan asap yang mengganggu pandangan.
Pemandangan serupa terlihat di Jalan Utama Sei Binti, tak jauh dari Masjid Aminah. Plastik, kardus, sisa makanan, hingga limbah rumah tangga berserakan.
Muhammad Adhar, warga Kaveling Sei Lekop, mengatakan ratusan kepala keluarga dari tiga RT membuang sampah di lokasi tersebut. Padahal, setiap bulan mereka tetap membayar retribusi kebersihan sebesar Rp7 ribu.
Harapannya sederhana: sampah diangkut sesuai jadwal. Namun, kenyataan di lapangan berbeda.
”Katanya seminggu dua kali, hari Rabu dan Sabtu. Kadang cuma sekali, bahkan pernah tidak datang,” katanya.
Saat armada tak muncul, sampah terus bertambah. Warga pun mencari cara sendiri.
”Kalau sudah penuh, ya dibuang ke pinggir jalan, kadang ke parit, kadang dibakar,” ujarnya.
Pemerintah sebenarnya telah menyediakan tempat pembuangan sementara (TPS) di Jalan Utama Sei Binti, sekitar 1,5 kilometer dari permukiman warga. Di sana tersedia sembilan kontainer.
Namun, saat Batam Pos mendatangi lokasi, seluruh kontainer telah penuh. Sampah meluber keluar bak penampungan. TPS yang seharusnya menjadi solusi justru ikut kehabisan kapasitas.
Di sisi lain, pemerintah bersama DPRD Kota Batam sedang membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Salah satu usulan yang mencuat ialah penerapan sanksi sosial bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan, berupa kerja bakti membersihkan lingkungan dengan mengenakan rompi khusus.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari, menilai sanksi tersebut akan lebih efektif membangun kesadaran masyarakat. ”Sanksi sosial sepertinya efektif. Nanti pelanggar diminta bersih-bersih menggunakan rompi,” katanya.
Meski demikian, regulasi itu baru bisa diterapkan setelah revisi perda resmi disahkan.
Di tengah wacana pengetatan aturan, akademisi Universitas Putera Batam, Miftahul Huda, mengingatkan bahwa persoalan sampah tidak cukup diselesaikan melalui hukuman.
Menurutnya, akar masalah justru berada pada sistem pengelolaan yang belum optimal, mulai dari keterbatasan TPS, kapasitas TPA, hingga pengangkutan yang belum konsisten.
”Kendalanya memang ada di hilir. Tapi penyelesaiannya harus dimulai dari hulu sampai hilir,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah perlu memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah sekaligus membuka peluang investasi pada teknologi pengolahan modern agar sampah dapat diolah menjadi sumber energi bernilai ekonomi.
”Sanksi tetap perlu. Tetapi jangan hanya menghukum masyarakat. Bangun dulu TPS dan TPA yang memadai, pastikan pengangkutan berjalan tepat waktu. Kalau TPS penuh dan sampah tidak diangkut, masyarakat mau buang ke mana?” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat belum memperoleh respons.
Pada akhirnya, persoalan sampah menghadirkan ironi yang nyata. Pemerintah ingin menegakkan disiplin, sementara sebagian warga merasa kehilangan pilihan. (***)
Reporter : JAMALUDDIN LOBANG
Editor : RATNA IRTATIK