Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Perdagangan karbon sektor kehutanan dengan skema carbon offset sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 membutuhkan peran dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Menurut Director Climate Policy Initiative Tiza Mafira, Menhut Raja Juli Antoni sangat sentral dalam implementasi perdagangan karbon sektor kehutanan. Apalagi dengan skema carbon offset sebagaimana yang diatur dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2025 dan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026.
Dia menyebut Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berperan sebagai gatekeeper utama dalam memastikan kredibilitas proyek karbon yang diperdagangkan. “Peran Menhut sangat sentral dan krusial sebagai gatekeeper utama,” ujar Tiza di Jakarta, Rabu (15/7).
Lebih jauh Tiza mengatakan, melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) Kemenhut bertugas melakukan validasi sekaligus mengawasi jalannya proyek karbon. Langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi klaim ganda (double counting) yang dapat mengurangi kepercayaan pasar.
“Lewat Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), Kemenhut memvalidasi dan mengawasi jalannya proyek agar tidak terjadi klaim ganda atau ouble counting, sehingga
menjaga kepercayaan pasar baik domestik maupun internasional,” kata Tiza.
Dia menambahkan, perkembangan perdagangan karbon kehutanan ke depan juga akan bergantung pada tingkat kepercayaan pasar terhadap unit karbon yang dihasilkan Indonesia.
Hal itu akan menentukan apakah karbon hutan Indonesia mampu memperoleh harga premium di pasar. “Perlu dilihat nanti harga pasar karbon hutan Indonesia seperti apa, apakah cukup dipercaya pasar sehingga bisa mendapatkan harga premium atau tidak,” tutur Tiza.
Sebelumnya, Pemerintah melakukan penyerahan Persetujuan Menteri Kehutanan terhadap proyek karbon dan peresmian Sentra Karbon Kehutanan Indonesia pada Senin (6/7).
Kegiatan yang diikuti Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala secara daring ini dibuka langsung oleh Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni.
Menhut mengatakan, saat ini terdapat empat proyek karbon yang telah memperoleh persetujuan.
Empat proyek itu terdiri atas tiga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu perhutanan sosial dengan potensi sekitar 30 juta ton CO2 ekuivalen.
”Nilai transaksi ekonomi dari proyek ini diperkirakan mencapai Rp 5 triliun dengan potensi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sekitar Rp 500 miliar,” ujar Menhut.
Apabila skema ini diterapkan pada lahan terdegradasi seluas 12,7 juta hektare, maka sektor kehutanan berpotensi menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
Menhut berharap sentra karbon ini dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru tanpa mengabaikan upaya pelestarian hutan di Tanah Air ini.
”Kami di Kementerian Kehutanan diarahkan, agar dalam program ini harus memastikan hutan tetap lestari,” tegasnya.
Termasuk harus memastikan bahwa pembangunan tidak boleh berhenti dan kesejahteraan masyarakat lokal merupakan hal yang pasti terwujud.
Adapun penerapan perdagangan karbon tersebut menjadi transformasi model bisnis kehutanan, dari yang sebelumnya berorientasi pada penebangan menjadi penanaman dan pelestarian hutan.
Disampaikan juga olehnya bahwa peresmian sentra karbon kehutanan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
”Sesuai dengan penekanan Presiden Prabowo, bahwa pengelolaan hutan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat lokal,” tegasnya.
Hal yang paling mendasar di sini adalah keberhasilan perdagangan karbon sangat bergantung pada tata kelola kehutanan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi dan manipulasi. (*)
Laporan: JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI