Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Karimun mulai menerapkan uji coba sistem lima hari sekolah bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP pada tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan yang berlaku setiap Senin hingga Jumat itu akan dievaluasi setelah berjalan selama satu semester.
Penerapan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/PSMP/1417/2026 tentang pemberlakuan lima hari sekolah. Selain itu, Dikbud juga menerbitkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.
Kepala Dikbud Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, mengatakan sebelum kebijakan diterapkan, seluruh sekolah diminta menggelar rapat bersama dewan guru untuk menyusun jadwal pelajaran dan pembagian tugas mengajar.
”Sekolah juga harus melakukan sosialisasi kepada seluruh warga sekolah serta orang tua atau wali murid agar memiliki pemahaman yang sama terhadap kebijakan lima hari sekolah,” ujarnya saat dikonfirmasi Batam Pos, Minggu (12/7). Menurut Grandy, penerapan lima hari sekolah masih bersifat uji coba sehingga hasil pelaksanaannya akan dievaluasi secara menyeluruh pada akhir semester.
”Ini masih tahap awal dan bersifat uji coba selama satu semester. Hasilnya nanti akan kami evaluasi sebagai bahan perbaikan sistem pendidikan di Kabupaten Karimun,” katanya.
Ia mengungkapkan, masih terdapat dua SD di Pulau Karimun yang menghadapi kendala karena keterbatasan ruang kelas. Kondisi tersebut membuat sekolah masih menerapkan sistem belajar dua sesi, bahkan ada yang tiga sesi.
Karena itu, Dikbud masih menyiapkan solusi agar kedua sekolah tersebut dapat menerapkan sistem lima hari sekolah. Sementara sekolah-sekolah yang berada di wilayah kepulauan dinyatakan siap menjalankan kebijakan tersebut.
Grandy menilai sistem lima hari sekolah memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya memberi ruang lebih luas untuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Waktu belajar yang lebih panjang juga dinilai membuat materi pelajaran dapat disampaikan lebih mendalam.
Di sisi lain, ia mengakui kebijakan tersebut juga memiliki tantangan, seperti potensi kelelahan siswa, keterbatasan fasilitas pendukung pembelajaran, berkurangnya waktu untuk kegiatan keagamaan di luar sekolah, hingga kemungkinan bertambahnya biaya yang harus dikeluarkan orang tua.
”Setiap kebijakan tentu memiliki kelebihan dan kekurangan. Karena itu, evaluasi akan menjadi dasar untuk penyempurnaan pelaksanaannya,” pungkasnya. (*)
Laporan: SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY
