Buka konten ini

BINTAN (BP) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar syarat domisili minimal enam bulan bagi pemilih dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) dihapus.
Ketentuan tersebut dinilai berpotensi menghilangkan hak pilih sebagian warga yang belum tertib administrasi kependudukan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Bintan, Firman Setyawan, mengatakan usulan itu telah disampaikan saat rapat bersama Kemendagri. Saat ini, syarat domisili enam bulan masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 10.
”Dalam rapat dengan Kemendagri, kami mengusulkan agar klausul mengenai syarat domisili minimal enam bulan itu dapat dihapus,” ujar Firman, Kamis (9/7).
Menurut Firman, usulan tersebut muncul karena masih banyak warga Bintan yang belum menyesuaikan data administrasi kependudukan dengan tempat tinggal sebenarnya.
Ia mencontohkan, ada warga yang masih tercatat dalam kartu keluarga (KK) di Kecamatan Gunung Kijang, padahal telah lama tinggal di Toapaya Selatan. Ada pula warga yang menetap di Tambelan, tetapi administrasi kependudukannya masih tercatat di Desa Mentebung.
Kondisi tersebut menyebabkan sebagian warga berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkades karena tidak memenuhi syarat domisili sebagaimana diatur dalam Permendagri.
”Pemilih harus terdaftar sesuai aturan domisili minimal enam bulan. Kondisi administrasi seperti ini membuat banyak warga berpotensi kehilangan hak pilih,” jelasnya.
Firman menambahkan, Pemkab Bintan sebelumnya juga mengusulkan pencabutan Peraturan Bupati Bintan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pilkades agar diganti dengan regulasi baru. Namun, usulan tersebut belum mendapat persetujuan dari Kemendagri.
”Kami sempat mengusulkan Perbup Nomor 13 Tahun 2020 dicabut dan diganti dengan yang baru. Namun Kemendagri menyampaikan pencabutan belum bisa dilakukan sebelum Permendagri yang baru diterbitkan,” katanya. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY