Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Penolakan warga terhadap pembangunan sumur bor di kawasan Perumahan Legenda Malaka, Kecamatan Batam Kota, terus menguat. Sumur bor yang dibuat di lokasi pembangunan rumah kos tiga lantai itu dinilai melanggar ketentuan yang berlaku dan dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi kawasan permukiman di Kota Batam.
Sejumlah warga mendesak agar aktivitas pengeboran dihentikan secara permanen dan lubang sumur yang telah dibuat segera ditutup kembali. Mereka khawatir jika dibiarkan, pembangunan sumur bor akan menjamur di lingkungan perumahan dan mengancam keberlanjutan cadangan air tanah di Pulau Batam.
Salah seorang warga Legenda Malaka Blok G, Bambang, mengatakan penolakan tersebut didasarkan pada aturan yang melarang pembangunan sumur bor di kawasan perumahan.
”Bangunan itu sedang dibangun untuk rumah kos tiga lantai. Di lokasi itu kemudian dibuat sumur bor. Padahal di perumahan tidak diizinkan membuat sumur bor,” katanya, Rabu (8/7).
Menurut Bambang, Ketua RT setempat sebelumnya telah memberikan teguran kepada pemilik bangunan agar menghentikan pekerjaan pengeboran. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan sehingga aktivitas tetap berlangsung.
”Warga dan para tokoh yang tinggal di sini juga sudah meminta agar pekerjaan itu dihentikan. Karena tidak ada respons, akhirnya RT berkoordinasi dengan pihak kelurahan,” ujarnya.
Laporan warga kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR). Petugas mendatangi lokasi dan meminta agar aktivitas pengeboran dihentikan.
Meski saat ini pekerjaan pengeboran telah berhenti, Bambang mengatakan seluruh peralatan masih berada di lokasi. Karena itu, warga berharap pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas agar persoalan tersebut benar-benar tuntas.
”Harapan warga sederhana, pengeboran dihentikan dan bekas lubangnya ditutup atau dicor. Jangan sampai nanti menjadi contoh bagi warga lain,” katanya.
Menurut Bambang, kekhawatiran warga bukan hanya menyangkut pelanggaran aturan, tetapi juga dampak lingkungan dalam jangka panjang. Sebagai wilayah kepulauan dengan luas daratan yang terbatas, Batam dinilai memiliki kerentanan terhadap eksploitasi air tanah yang berlebihan.
Ia mengingatkan, jika pembangunan sumur bor tidak dikendalikan, cadangan air tanah dapat terus berkurang dan berpotensi memicu intrusi air laut ke dalam lapisan air tanah, sebagaimana terjadi di sejumlah wilayah pesisir.
”Kalau satu diizinkan, nanti yang lain ikut membuat sumur bor. Batam ini pulau yang relatif kecil. Jangan sampai terjadi intrusi air laut seperti di daerah lain,” ujarnya.
Karena itu, warga meminta pemerintah konsisten menegakkan aturan yang telah berlaku. Menurut mereka, kepentingan pribadi tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.
”Pada intinya kami tetap menolak. Dasarnya jelas ada aturannya. Jangan karena kepentingan pribadi akhirnya merugikan warga lain dan menjadi contoh yang tidak baik,” tegasnya.
Terpisah, Camat Batam Kota, Dwiki Septiawan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait pembangunan sumur bor tersebut.
Ia mengatakan, kecamatan bersama kelurahan telah melakukan langkah awal dengan meminta pemilik bangunan menghentikan sementara aktivitas pengeboran hingga seluruh persoalan, termasuk aspek perizinan, diselesaikan.
”Kami sudah melakukan mitigasi dan meminta pemilik menghentikan kegiatan tersebut sementara. Setelah itu kami koordinasikan dan laporkan ke Satpol PP karena penegakan peraturan daerah merupakan kewenangan mereka,” kata Dwiki.
Menurut Dwiki, larangan pembangunan sumur bor di kawasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2014 yang mengatur perlindungan lingkungan hidup, termasuk pemanfaatan air tanah.
Ia menambahkan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang turut turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat untuk melakukan pemeriksaan awal sekaligus memastikan aktivitas pengeboran dihentikan sambil menunggu tindak lanjut dari instansi yang berwenang.
Selain menangani kasus di Legenda Malaka, Kecamatan Batam Kota juga mulai melakukan pendataan terhadap penggunaan sumur bor di wilayahnya sebagai langkah pengawasan.
(***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO