Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Karimun mulai membahas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan pemerintah daerah. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dipanggil untuk memberikan penjelasan, termasuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Ketua II DPRD Karimun, Ady Hermawan, yang memimpin rapat Banggar, mengatakan pembahasan difokuskan pada dua dokumen utama, yakni LPP APBD 2025 dan LHP BPK.
”Ada dua hal yang kami bahas dengan OPD, yaitu LPP APBD 2025 dan LHP BPK,” kata Ady, Selasa (7/7).
Salah satu temuan yang menjadi perhatian Banggar adalah rekomendasi BPK kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun terkait belum dipungutnya retribusi pelayanan persampahan di tujuh pasar.
Menurut Ady, BPK merekomendasikan agar Bupati Karimun segera menetapkan Surat Keputusan Tarif Retribusi (SKTR) persampahan sebagai dasar penarikan retribusi.
”Ini merupakan potensi pendapatan daerah yang perlu segera dioptimalkan,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut juga terungkap bahwa Perumda Bumi Berazam Jaya selaku pengelola pasar selama ini telah memungut retribusi kebersihan dari para pedagang.
Karena itu, Banggar meminta DLH dan Perumda Bumi Berazam Jaya berkoordinasi agar tidak terjadi pungutan ganda kepada pedagang maupun penyewa kios.
”Koordinasi ini bertujuan agar retribusi persampahan cukup dipungut oleh DLH. Jangan sampai pedagang masih dikenakan retribusi kebersihan oleh Perumda sehingga masyarakat dirugikan,” tegas Ady.
Ia menambahkan, mekanisme penarikan retribusi tersebut harus mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 tentang tarif retribusi pelayanan persampahan.
Adapun tujuh pasar yang menjadi objek rekomendasi BPK meliputi Pasar Maimun di Kecamatan Karimun, Pasar Bukit Tembak di Kecamatan Meral, Pasar Kain Puakang dan Pasar Sri Karimun Jaya di Kecamatan Karimun, Pasar Teluk Uma di Kecamatan Tebing, Pasar Darul Bahri di Kecamatan Moro, serta Pasar Mutiara Tanjungbatu di Kecamatan Kundur. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY