Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melalui ajudan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai. Dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang sedang didalami penyidik dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya dugaan tersebut. Namun, ia meminta publik mengikuti proses persidangan untuk mengetahui konstruksi perkara secara utuh.
“Dugaannya memang mengarah ke sana. Nanti silakan diikuti proses persidangannya agar seluruh faktanya menjadi jelas,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (6/7).
Menurut Taufik, penyidik membutuhkan keterangan ajudan Pangdam untuk mengonfirmasi dugaan aliran uang tersebut. Karena itu, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi tersebut pada Kamis (2/7).
Namun, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan berhalangan hadir akibat memiliki agenda lain.
“Pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.
KPK berharap ajudan Pangdam memenuhi panggilan berikutnya karena keterangannya dinilai penting untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN), ajudan Abdul Wahid.
“Keterangan saksi itu diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Taufik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 di Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Gubernur Riau saat itu, Abdul Wahid, bersama delapan orang lainnya.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam, sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Penyidik menduga praktik pemerasan dilakukan dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Riau.
Penyidik terus menelusuri aliran dana serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk dugaan adanya pemberian uang melalui ajudan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK