Buka konten ini

NONGSA (BP) – Polda Kepulauan Riau menyerahkan secara simbolis sekitar 2.000 hektare lahan negara kepada BP Batam setelah berhasil mengungkap kasus penguasaan lahan tanpa hak di kawasan Galang. Pengembalian aset tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mendukung kepastian hukum dan iklim investasi di Kota Batam.
Penyerahan dilakukan Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, kepada Kepala BP Batam di sela kunjungan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri, Jumat (3/7).
Kapolda Asep Safrudin mengatakan lahan yang dikembalikan merupakan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri terhadap perkara penguasaan lahan negara tanpa hak. Seluruh proses penyidikan telah rampung dan perkara kini memasuki tahap persidangan.
”Lahan yang kami serahkan merupakan hasil penyidikan jajaran Polda Kepri. Perkaranya sudah kami tuntaskan dan dua tersangkanya saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan,” ujar Asep.
Menurutnya, dua tersangka yang telah diproses secara hukum masing-masing berinisial BY dan HJ alias Acai. Setelah proses penyidikan selesai, lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal dikembalikan kepada BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
”Kurang lebih sekitar 2.000 hektare lahan di kawasan Galang yang kami serahkan kembali kepada BP Batam,” katanya.
Dalam perkara pertama, tersangka BY diduga menguasai lahan negara tanpa hak dengan memperjualbelikan 190 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Lahan yang dikuasai mencapai 732,49 hektare dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp153,82 miliar.
Sementara itu, HJ alias Acai diduga menguasai lahan negara menggunakan 299 Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas kawasan HPL seluas 567 hektare. Perbuatannya ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp119,07 miliar.
Selain itu, penyidik juga berhasil mengembalikan kawasan hutan lindung dan taman buru seluas 366,45 hektare yang turut dikuasai secara tidak sah oleh tersangka HJ alias Acai. Nilai kerugian negara atas penguasaan kawasan tersebut masih dalam proses penghitungan dan koordinasi dengan instansi terkait.
Dari dua perkara tersebut, total kerugian negara yang telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp272,89 miliar.
Asep menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberantas praktik mafia lahan yang selama ini menjadi salah satu hambatan investasi di Batam. Menurutnya, kepastian hukum atas aset negara menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan investor.
”Ini merupakan komitmen kami untuk mendukung program pemerintah pusat, menjaga keamanan investasi, memberikan kepastian hukum kepada investor, sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kepulauan Riau,” ujarnya. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO