Buka konten ini

BALAI Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau menerima 13 aduan terkait warga negara Indonesia (WNI) asal Kepri yang masih berada di Kamboja. Sebagian besar dari mereka diketahui bekerja sebagai admin judi online maupun online scam sebelum pemerintah Kamboja melakukan penertiban.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, mengatakan aduan tersebut disampaikan baik oleh keluarga maupun WNI yang masih berada di Kamboja.
”Hingga saat ini kami menerima 13 pengaduan, baik dari keluarga maupun dari WNI yang berada di Kamboja,” kata Imam di Tanjungpinang, Jumat (3/7).
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, para WNI tersebut berangkat ke Kamboja untuk bekerja sebagai admin situs judi online maupun online scam.
Imam mengatakan, setelah pemerintah Kamboja melakukan pemberantasan terhadap aktivitas judi online dan penipuan daring, para WNI tersebut ikut terjaring dalam proses penegakan hukum di negara tersebut.
Menurutnya, otoritas Kamboja memandang mereka sebagai pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut karena sejak awal mengetahui jenis pekerjaan yang akan dijalani.
”Karena sebelum berangkat mereka sudah mengetahui akan bekerja sebagai admin judi online dan online scam,” ujarnya.
Meski demikian, proses hukum terhadap para WNI sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum di Kamboja.
Untuk membantu penanganan kasus tersebut, BP3MI Kepri telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh guna mengetahui kondisi dan keberadaan para WNI yang mengajukan pengaduan.
Imam menyebut, beberapa warga asal Batam sebelumnya telah berhasil dipulangkan dari Kamboja. Sementara WNI lainnya disarankan untuk kembali ke Indonesia secara mandiri apabila memungkinkan.
”Kalau seluruhnya dipulangkan menggunakan biaya negara tentu membutuhkan anggaran yang besar. Karena itu, bagi yang memungkinkan disarankan pulang secara mandiri atau dibantu keluarganya,” katanya. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY