Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait penyeragaman kemasan rokok memicu gelombang protes keras dari berbagai kalangan. Kebijakan yang mewajibkan keseragaman huruf, bentuk, hingga warna pantone 448C pada produk tembakau dan rokok elektronik, dinilai mengancam keberlangsungan ekonomi nasional serta hajat hidup jutaan pekerja di sektor hulu hingga hilir.
Gugatan terhadap regulasi ini mencuat dalam Halaqoh Nasional yang digelar Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) baru-baru ini. Kebijakan tersebut dituding lahir dari proses penyusunan yang tidak adil dan berat sebelah.
Pengamat Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie menyoroti adanya hegemoni yang kuat dari rezim kesehatan dalam merumuskan aturan ini.
Kemenkes mengabaikan kementerian teknis lain yang menguasai ekosistem pertembakauan dari hulu hingga hilir.
”Problem utamanya adalah konteks pengaturan, namun rezim kesehatan mendominasi. Leading sector seperti pertanian, perindustrian, perdagangan, ketenagakerjaan, dan cukai tidak dilibatkan secara adil dan berimbang. Ke depan dampaknya luar biasa bagi ekosistem pertembakauan,” ujar Gugun, Jumat (3/7).
Gugun menambahkan, rancangan aturan ini cacat secara substansi, struktur, budaya, hingga sistem hukum (legal substance, legal structure, legal culture, legal system). Dia menilai, pembuat kebijakan tidak memahami karakteristik khusus daerah-daerah yang menjadi sentra tembakau di Indonesia.
Bukan sekadar regulasi administratif, RPMK ini membawa efek domino yang masif terhadap perekonomian bangsa. Sektor pertembakauan saat ini menjadi tumpuan hidup bagi sekitar 6 juta tenaga kerja dan menyumbang penerimaan negara hingga Rp217 triliun. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI