Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah mulai 1 Juli 2026 menetapkan pengemudi ojek online (ojol) diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online. Adapun potongan komisi yang diterima mereka maksimal 8 persen.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan ini sebagai usaha pemerintah memberikan pelindungan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro. Selain itu, meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
”Alhamdulillah, mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” ujar Maman di Jakarta, Rabu (1/7).
Dengan aturan baru ini, ojol mendapat perlakuan yang sama dengan pelaku usaha mikro lainnya. Mereka berhak mengakses berbagai program pelindungan, pemberdayaan, serta fasilitas yang selama ini diberikan pemerintah kepada pengusaha mikro.
Ojol mulai 1 Juli menerima 92 persen penghasilan dari tarif perjalan. Hitungan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Angka pendapatan ini naik dari aturan sebelumnya yakni 80 persen, dan 20 persen menjadi potongan komisi yang diambil oleh platform digital.
Ia menambahkan, sebagai pengusaha mikro, pengemudi ojol juga berhak memperoleh berbagai insentif yang telah disiapkan pemerintah, termasuk ketentuan perpajakan bagi usaha mikro.
”Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta,” jelas Maman.
Pemerintah juga tengah menyiapkan paket stimulus pemberdayaan yang bertujuan memperluas peluang usaha para pengemudi ojol di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring. Stimulus ini mencakup akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas dan kompetensi kewirausahaan, serta berbagai program pendampingan untuk mengembangkan usaha produktif.
”Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro,
mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga,” pungkas Maman. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI