Buka konten ini
BATAM (BP) – Keluhan terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah proyek besar di Kota Batam terus bermunculan. Selain dugaan adanya pekerja asing yang tidak sesuai prosedur keimigrasian, para pekerja lokal juga menyoroti kesenjangan upah yang dinilai sangat mencolok antara tenaga kerja asing dan tenaga kerja Indonesia.
Sejumlah pekerja mengaku merasakan ketidakadilan dalam sistem pengupahan yang diterapkan di lapangan. Mereka menilai pekerja asing menerima bayaran jauh lebih tinggi meskipun jenis pekerjaan yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan pekerja lokal.
Ardi, salah seorang pekerja di proyek pembangunan kawasan Marina, Batam, mengatakan pekerja lokal rata-rata hanya menerima upah sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per hari. Sementara itu, pekerja asal Tiongkok di lokasi yang sama disebut memperoleh bayaran lebih dari Rp700 ribu per hari.
“Perbedaannya sangat jauh. Padahal kerjanya hampir sama, sama-sama tukang bangunan. Memang ada yang mengerjakan instalasi tertentu, tetapi selisih upahnya sampai empat sampai lima kali lipat,” ujar Ardi saat ditemui di Batuaji, Rabu (25/6) malam.
Menurut dia, kondisi tersebut kerap memunculkan rasa kecewa di kalangan pekerja lokal. Mereka merasa kontribusi dan beban kerja yang diberikan tidak sebanding dengan penghargaan yang diterima dari perusahaan.
Keluhan senada disampaikan Ahmad, pekerja lokal lainnya. Ia menilai sebagian besar pekerjaan fisik yang lebih berat justru dikerjakan tenaga kerja Indonesia, namun upah yang diterima masih jauh di bawah pekerja asing.
“Orang lokal kerja berat, upahnya kecil. Sementara pekerja asing kerjanya tidak terlalu berat, tetapi gajinya jauh lebih besar. Ini yang terjadi di lapangan. Kami minta pemerintah turun mengawasi,” katanya.
Para pekerja berharap pemerintah melalui instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi, dapat meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerja asing memiliki dokumen keimigrasian dan izin kerja yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persoalan keberadaan warga negara asing di Batam sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI. Saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, menyoroti dugaan masih adanya warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal kunjungan atau visa turis untuk bekerja di Indonesia, khususnya di Batam.
Menurut Yan, praktik penyalahgunaan visa tersebut berpotensi mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat lokal apabila tidak diawasi secara ketat. Karena itu, Komisi XIII DPR RI meminta Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau yang memiliki lalu lintas internasional cukup tinggi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, menegaskan bahwa penguatan pengawasan terhadap orang asing harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta stabilitas di wilayah perbatasan yang menjadi salah satu pintu masuk utama warga negara asing ke Indonesia.
Para pekerja berharap pengawasan yang lebih intensif dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil, sekaligus memastikan penggunaan tenaga kerja asing benar-benar sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO