Buka konten ini
BATAM (BP) – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok bisnis jual beli mobil yang melibatkan seorang pemilik showroom di Batam terus bergulir di Satreskrim Polresta Barelang. Hingga kini, penyidik masih melakukan pencarian terhadap terlapor yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan meski telah tiga kali dilayangkan surat panggilan.
Perkara ini pertama kali mencuat setelah Hidayatul Chadmi melaporkan dugaan penggelapan uang hasil penjualan mobil Mitsubishi Xpander miliknya ke Polresta Barelang pada awal Maret 2026. Korban mengaku tidak menerima hasil penjualan kendaraan senilai sekitar Rp205 juta meskipun mobil tersebut telah laku terjual.
Seiring berjalannya penyelidikan, laporan serupa mulai bermunculan dari sejumlah korban lain. Mereka mengaku mengalami kerugian dengan berbagai modus yang diduga dilakukan oleh Nora Oktavia, pemilik showroom mobil yang sebelumnya beroperasi di kawasan Botania, Batam Centre, dan SP Plaza Batuaji.
Dari pendataan sementara, jumlah korban terus bertambah dan kini mencapai lebih dari 30 orang. Sedikitnya 28 korban telah membuat laporan resmi ke Polresta Barelang, sementara beberapa laporan lainnya juga masuk ke sejumlah Polsek di wilayah hukum Polresta Barelang.
Para korban mengungkapkan beragam modus yang diduga digunakan terlapor. Mulai dari praktik titip jual kendaraan tanpa penyetoran hasil penjualan, pengurusan balik nama BPKB yang tak kunjung selesai, penggadaian BPKB kendaraan ke perusahaan pembiayaan, hingga dugaan pemalsuan dokumen kendaraan.
Tak hanya itu, sejumlah korban mengaku telah membeli kendaraan secara tunai, namun dokumen penting seperti BPKB tidak pernah diserahkan. Bahkan, beberapa kendaraan yang telah dibeli disebut sempat ditarik oleh debt collector karena diduga masih menjadi jaminan pada lembaga pembiayaan.
Pada April 2026 lalu, puluhan korban mendatangi Mapolresta Barelang untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara. Mereka mendesak kepolisian segera mengambil langkah tegas terhadap terlapor yang sulit dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
Menindaklanjuti laporan para korban, Satreskrim Polresta Barelang meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa para korban serta mengumpulkan berbagai alat bukti guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengatakan pihaknya telah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada terlapor. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.
“Surat pemanggilan ketiga sudah kami layangkan. Keberadaannya masih kami cari dan masih dilakukan penyelidikan terkait keberadaannya. Untuk DPO nanti akan diberikan waktu terlebih dahulu sesuai prosedur,” ujar Debby.
Para korban berharap kepolisian dapat segera menuntaskan kasus tersebut dan mengambil langkah hukum tegas apabila terlapor tetap tidak kooperatif. Mereka juga berharap hak-hak korban dapat dipulihkan setelah berbulan-bulan menanti kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO