Buka konten ini

VIDEO yang diduga memperlihatkan transaksi narkotika di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Batam viral dan terus mendapat sorotan luas di masyarakat. Menyikapi hal itu, Komisi I DPRD Kota Batam mendesak aparat kepolisian segera mengusut kebenaran video tersebut dan menindak tegas pihak yang terlibat apabila dugaan itu terbukti.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Mustafa, mengatakan informasi yang telah beredar luas di tengah masyarakat tidak boleh diabaikan begitu saja. Menurut dia, video tersebut dapat menjadi petunjuk awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
”Karena ini terkait dugaan peredaran narkoba, tentu menjadi ranah aparat penegak hukum. Benar atau tidaknya video itu harus dibuktikan melalui penyelidikan. Namun karena sudah viral dan menjadi perhatian publik, kami mendorong kepolisian segera menindaklanjutinya,” kata Mustafa kepada Batam Pos, Kamis (25/6).
Mustafa menegaskan DPRD tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya keterlibatan pengelola tempat hiburan sebelum ada hasil penyelidikan resmi. Namun apabila nantinya ditemukan bukti bahwa transaksi atau peredaran narkoba melibatkan pihak internal tempat usaha, sanksi tegas harus diberikan.
”Kalau terbukti yang mengedarkan justru pihak dari tempat hiburan itu sendiri, maka perizinannya harus dievaluasi. Bahkan bisa sampai pada pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Menurut Mustafa, posisi Batam sebagai daerah perbatasan internasional membuat wilayah ini rentan menjadi jalur masuk maupun peredaran narkotika. Karena itu, setiap informasi yang mengarah pada dugaan peredaran narkoba harus mendapat perhatian serius.
”Tentu ini menjadi perhatian bersama. Pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi harus serius melihat persoalan ini karena narkoba bukan hanya masalah Batam, tetapi juga persoalan daerah perbatasan,” ujarnya.
Selain mendorong kepolisian bergerak cepat, Komisi I DPRD Batam juga mempertimbangkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) apabila diperlukan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan operasional tempat hiburan berjalan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
”Komisi I bisa menindaklanjuti dengan berkomunikasi kepada pihak pengusaha maupun instansi terkait. Karena aspek perizinan memang menjadi salah satu ruang lingkup pengawasan kami,” katanya.
Meski demikian, Mustafa mengingatkan seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas hukum dan pembuktian. Pemerintah daerah, kata dia, tidak boleh menjatuhkan sanksi sebelum ada kepastian hukum dari aparat yang berwenang.
”Dalam kasus seperti ini harus ada proses hukum terlebih dahulu. Jangan sampai kita menghukum sebelum ada bukti yang jelas,” ujarnya.
Mustafa menilai kasus yang viral tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan di Batam.
Jika nantinya terbukti terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut, maka hal itu menunjukkan ancaman peredaran narkotika masih nyata dan memerlukan pengawasan yang lebih ketat.
”Kalau nanti terbukti benar terjadi jual beli narkoba di sana, ini menjadi warning bagi pemerintah daerah dan semua pihak bahwa Batam masih menjadi lahan empuk bagi peredaran narkoba,” katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku yang terlihat dalam video, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik dugaan transaksi tersebut.
”Yang paling penting sekarang adalah memastikan apakah informasi itu benar atau tidak. Kalau benar, harus ditindak tegas dan diusut sampai tuntas. Jangan berhenti di pelaku lapangan saja,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan pengawasan terhadap tempat hiburan malam dilakukan secara terpadu bersama sejumlah instansi terkait.
Menurut dia, meski sektor hiburan menjadi salah satu penopang industri pariwisata Batam, seluruh pelaku usaha tetap wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
”Pengawasan dilakukan secara tim yang diketuai Satpol PP. Di dalamnya ada unsur Disbudpar, BP Batam, dan instansi terkait lainnya,” kata Ardiwinata kepada Batam Pos, Rabu (24/6).
Ia menjelaskan, kewenangan penerbitan izin usaha hiburan saat ini berada di BP Batam. Namun, pengawasan operasional tetap dilakukan bersama antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam.
”Dulu melalui PTSP, sekarang perizinan berada di BP Batam. Tetapi pengawasan tetap dilakukan bersama,” ujarnya.
Ardi menambahkan, pengawasan dilakukan secara berkala maupun insidental. Salah satunya saat momen tertentu yang disertai pembatasan jam operasional tempat hiburan, misalnya saat momen keagamaan. ”Kami tetap melakukan pengawasan bersama. Misalnya saat Idulfitri terdapat pembatasan operasional dan itu diawasi bersama oleh tim,” katanya. (***)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK