Buka konten ini

GEMERLAP industri hiburan malam yang menjadi bagian dari wajah pariwisata Batam kembali menjadi sorotan. Maraknya pengungkapan kasus narkoba di sejumlah tempat hiburan malam (THM) memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta komitmen pengelola usaha menjaga lingkungan usahanya tetap bersih dari aktivitas ilegal.
Yang terbaru, adanya aktivitas mencurigakan yang diindikasi merupakan penjualan narkoba di THM, turut jadi alarm bagi geliat industri hiburan di Kota Batam.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, menegaskan pengawasan terhadap THM dilakukan secara terpadu bersama sejumlah instansi terkait.
Menurut dia, meski sektor hiburan menjadi salah satu penopang industri pariwisata Batam, pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan.
“Pengawasan dilakukan secara tim. Ketuanya Satpol PP. Di dalamnya ada unsur Disbudpar, BP Batam, dan instansi terkait lainnya,” kata Ardiwinata kepada Batam Pos, Rabu (24/6).
Ardi menjelaskan, kewenangan penerbitan izin usaha hiburan saat ini berada di BP Batam. Meski demikian, pengawasan operasional tetap menjadi tanggung jawab bersama antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam.
“Dulu melalui PTSP, sekarang perizinan sudah pindah ke BP Batam,” ujarnya.
Menurut dia, pengawasan dilakukan secara rutin maupun insidentil, termasuk pada momen tertentu seperti hari besar keagamaan ketika terdapat pembatasan jam operasional tempat hiburan.
“Kami tetap melakukan pengawasan bersama. Misalnya pada momen tertentu seperti Idulfitri ada pembatasan operasional dan itu diawasi bersama,” katanya.
Sorotan terhadap pengawasan THM menguat setelah beberapa kasus penyalahgunaan narkoba terungkap di sejumlah lokasi hiburan malam di Batam dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Batam yang saat ini terus mendorong sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi daerah.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pencabutan izin usaha terhadap THM yang berulang kali dikaitkan dengan kasus narkoba, Ardi menegaskan langkah tersebut dapat dilakukan apabila pelanggaran terbukti melalui proses hukum.
“Kalau sudah terbukti seperti itu, tentu ada regulasinya. Di dalam izin usaha sudah jelas tidak boleh ada prostitusi dan tidak boleh ada narkoba. Kalau terbukti melakukan itu, izin bisa dicabut,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak dapat menjatuhkan sanksi tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan terlebih dahulu melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
“Kita tidak bisa menghukum dulu sebelum ada bukti. Kalau sudah masuk ranah pidana, narkoba atau kriminalitas, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Ada regulasi khusus yang mengatur semua itu,” ujarnya.
Ardi menilai pengelola usaha memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan tempat usahanya tidak menjadi lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Menurut dia, keberhasilan sektor pariwisata tidak hanya diukur dari tingginya angka kunjungan wisatawan, tetapi juga dari kemampuan daerah menciptakan lingkungan usaha yang aman, tertib, dan bebas dari aktivitas melanggar hukum.
“Pariwisata harus tumbuh dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan. Itu yang terus kita dorong bersama,” kata Ardi.
Sebelumnya, Polda Kepulauan Riau juga telah memperingatkan pengelola THM di wilayah Kepri untuk tidak memberi ruang sedikit pun terhadap peredaran narkotika. Peringatan ini mencuat seiring beredarnya video di media sosial yang diduga memperlihatkan aktivitas transaksi mencurigakan di salah satu THM di Batam.
Kepolisian menegaskan, THM yang terbukti menjadi lokasi transaksi maupun terlibat dalam peredaran narkoba akan ditindak tegas, termasuk kemungkinan penutupan hingga pencabutan izin usaha.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Suyono, mengatakan pengawasan terhadap THM terus diperketat sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan tempat hiburan malam.
Ia menegaskan, Polda Kepri tidak akan memberi toleransi apabila dalam proses penindakan ditemukan keterlibatan pengelola atau pihak manajemen THM dalam transaksi narkotika.
Menurutnya, langkah hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga dapat merembet ke pihak pengelola usaha yang membiarkan atau memfasilitasi aktivitas tersebut.
“Kalau ditemukan adanya keterlibatan manajemen atau transaksi di tempat tersebut, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Tentu ada konsekuensi hukum maupun aturan yang berlaku, dan pelaku tetap kami proses sesuai tindak pidana,” tegasnya. (***)
Reporter : M. SYA’BAN – YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK