Buka konten ini

BATAM (BP) – Kasus dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap tenaga pendidik di Playgroup Djuwita Batam memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Barelang resmi menetapkan seorang perempuan berinisial SS sebagai tersangka setelah penyidik menilai telah mengantongi bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukumnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (22/6). Hasil gelar perkara tersebut menjadi dasar penyidik untuk menaikkan status salah satu pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andreastian membenarkan perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Menurutnya, keputusan menetapkan SS sebagai tersangka didasarkan pada keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Sudah dilakukan gelar perkara. Berdasarkan bukti yang ada dan keterangan para saksi, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Debby, Rabu (24/6).
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi di lingkungan Playgroup Djuwita, Komplek Anggrek Permai, Baloi, pada 21 April 2026. Saat itu, seorang wali murid bersama sejumlah orang mendatangi pihak sekolah untuk meminta klarifikasi terkait kondisi anaknya.
Namun, pertemuan yang awalnya bertujuan mencari penjelasan tersebut berlangsung tegang. Pihak sekolah kemudian melaporkan adanya dugaan intimidasi dan ancaman terhadap sejumlah tenaga pendidik yang berada di lokasi.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Meski telah menetapkan satu tersangka, polisi memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami berbagai fakta dan keterangan yang diperoleh selama proses penanganan perkara.
“Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan, yakni SS. Penyidikan masih terus berlanjut. Ada perkembangan baru nanti akan kami sampaikan,” kata Debby.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila dalam pengembangan perkara ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Guru Playgroup Djuwita Minta Perlindungan Kapolri
Sementara itu, manajemen Playgroup Djuwita meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Kepri dan Kapolri menyusul proses hukum yang masih berlangsung.
Kepala Sekolah Playgroup Djuwita Batam, Lidiawati Siadari, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Polresta Barelang yang telah menindaklanjuti laporan sekolah hingga menetapkan SS sebagai tersangka.
“Sebagai institusi pendidikan usia dini, keamanan dan kenyamanan para guru dan murid kami adalah yang utama. Ketika sekolah diintimidasi dan menghadapi pengancaman, kami tak akan tinggal diam,” ujar Lidiawati didampingi kuasa hukumnya, Leo Halawa, di Baloi, Rabu (24/6).
Menurut Lidiawati, laporan tersebut dibuat sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga keamanan lingkungan sekolah dan melindungi para tenaga pendidik.
“Saya sebagai kepala sekolah mempunyai beban moral menjaga kondusivitas sekolah dan keselamatan para guru kami. Itulah alasan kami melaporkan kejadian ini,” katanya.
Ia mengungkapkan, tiga guru yang menjadi korban dalam perkara tersebut, yakni Desi, Berta, dan Vivi, hingga kini masih mengalami trauma dan mendapatkan pendampingan psikolog.
Terkait laporan balik yang dilayangkan SS ke Polda Kepri, Lidiawati mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia berharap para guru tidak menjadi korban kriminalisasi.
“Kita sama di mata hukum. Saya menghargai proses hukum yang berlaku dan berharap kami para guru jangan dikriminalisasi seperti ini. Kami ini guru, pendidik. Kami bukan musuh. Saya minta perlindungan hukum kepada bapak Kapolda Kepri dan bapak Kapolri,” ujarnya.
Lidiawati yang saat ini tengah hamil juga mengaku mengalami tekanan mental akibat polemik yang berkepanjangan tersebut.
“Saya sangat berharap kebenaran di atas segalanya dan tidak ada lagi tindakan intimidasi maupun kriminalisasi terhadap guru, bukan hanya di Djuwita atau Batam, tetapi juga di Indonesia,” tambahnya.
Kuasa hukum pihak sekolah, Leo Halawa, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menilai laporan balik yang ditujukan kepada kliennya tidak berdasar.
“Kami meminta agar laporan ini dikawal dengan baik sehingga klien kami tidak mengalami kriminalisasi. Jangan ada lagi tindakan premanisme di lingkungan sekolah,” tegas Leo.
Selain itu, pihaknya juga berencana menempuh langkah hukum terhadap sejumlah pihak yang dianggap menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta terkait kasus tersebut.
“Kami sedang mengumpulkan bukti untuk melaporkan pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi tidak benar dan merugikan klien kami,” ujarnya.
Leo menambahkan, pihak sekolah saat ini juga memperoleh dukungan moral dari sejumlah orang tua murid, pemerhati pendidikan, serta masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi dukungan yang diberikan di tengah proses hukum yang masih berjalan,” katanya.
Di sisi lain, Satreskrim Polresta Barelang memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan. Polisi membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA – CHAHAYA SIMANJUNTAK
Editor : GALIH ADI SAPUTRO