Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen yang bertransaksi melalui platform digital. Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), pemerintah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas perdagangan elektronik.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Direktorat Pemberdayaan Konsumen meminta penjelasan kepada PT Tokopedia yang mengelola layanan TikTok Shop by Tokopedia mengenai berbagai aduan yang masuk dari konsumen, termasuk langkah penyelesaian yang telah dilakukan perusahaan.
Beragam laporan yang diterima Kemendag berkaitan dengan pengalaman konsumen saat berbelanja secara daring. Permasalahan yang diadukan meliputi barang yang diterima tidak sesuai dengan informasi atau pesanan, kendala dalam proses retur dan pengembalian dana, persoalan pembayaran digital dan tagihan, dugaan masalah dalam pengiriman barang, hingga kesulitan mengakses akun pengguna.
Direktur Pemberdayaan Konsumen, Immanuel Tarigan Sibero, menjelaskan bahwa proses klarifikasi dilakukan dalam rangka pembinaan kepada pelaku usaha sekaligus memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada Kemendag, PT Tokopedia menyampaikan bahwa berbagai laporan konsumen telah ditangani melalui sejumlah mekanisme penyelesaian. Upaya tersebut mencakup pengembalian dana kepada pelanggan, pemulihan akun setelah melalui tahapan verifikasi, mediasi antara konsumen dan penjual, hingga penerapan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan platform.
Meski demikian, terdapat sejumlah pengaduan yang tidak dapat diproses lebih lanjut. Kondisi tersebut terjadi apabila transaksi berlangsung di luar sistem resmi platform, laporan dibatalkan oleh konsumen, atau dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk verifikasi belum dilengkapi. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen dalam bertransaksi secara elektronik,” tegas Immanuel.
Menurut Immanuel, Tokopedia memiliki posisi penting dalam ekosistem perdagangan digital nasional karena digunakan oleh jutaan masyarakat Indonesia. Karena itu, peran platform dalam menjaga kepercayaan pengguna menjadi sangat krusial bagi keberlangsungan transaksi digital yang aman dan sehat.
“Kami mengapresiasi respons dan komitmen Tokopedia dalam menindaklanjuti pengaduan konsumen serta menghadirkan solusi atas permasalahan yang dihadapi. Kolaborasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital,” ujar Immanuel.
Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan elektronik harus mematuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam regulasi.
Kewajiban tersebut mencakup penyampaian informasi produk atau jasa secara benar, jelas, dan jujur, serta memberikan respons yang cepat dan bertanggung jawab terhadap setiap pengaduan konsumen.
“Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama dalam perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus terus meningkatkan kualitas layanan, transparansi informasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku guna menciptakan iklim perdagangan digital yang sehat dan berdaya saing,” ujar Moga.
Selain melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha, Kemendag juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berbelanja, baik secara online maupun offline. Konsumen diminta untuk selalu memeriksa detail produk secara cermat, mulai dari deskripsi, spesifikasi, hingga harga yang ditawarkan.
Masyarakat juga disarankan memilih penjual yang memiliki reputasi baik dengan melihat penilaian pelanggan, ulasan, serta rekam jejak toko. Selain itu, penting untuk memastikan produk yang dibeli asli, berada dalam kondisi layak, dan memiliki jaminan atau garansi jika diperlukan.
Dalam hal pembayaran, Kemendag mendorong konsumen menggunakan sistem pembayaran resmi yang tersedia di platform. Konsumen juga diimbau tidak melakukan transfer langsung ke rekening pribadi penjual yang identitasnya tidak dapat diverifikasi. Bukti pembayaran dan riwayat transaksi sebaiknya disimpan sebagai antisipasi apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
Kemendag menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk meminta pengembalian dana, penukaran barang, atau memperoleh penggantian jasa dengan nilai yang setara apabila produk yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian maupun informasi yang ditampilkan oleh pelaku usaha.
Di sisi lain, konsumen juga memiliki tanggung jawab dalam bertransaksi. Beberapa di antaranya adalah membaca informasi produk dengan teliti, melakukan transaksi secara jujur, memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, serta mengikuti proses penyelesaian sengketa. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI