Buka konten ini
NONGSA (BP) – Penanganan kasus dugaan penipuan online internasional yang melibatkan 210 warga negara asing (WNA) di Batam hingga kini masih berada di bawah kewenangan Imigrasi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri memastikan belum menerima pelimpahan perkara sehingga proses penyidikan oleh kepolisian belum dapat dimulai.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari mengatakan koordinasi antara kepolisian dan pihak Imigrasi terus dilakukan. Namun, sampai saat ini belum ada perubahan status penanganan perkara.
“Sudah ada perkembangan komunikasi, tetapi belum ada perpindahan penanganan perkara. Masih di Imigrasi,” ujar Arif, Rabu (24/6).
Meski belum menerima pelimpahan perkara, Arif menegaskan pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut. Polda Kepri juga secara aktif berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengetahui hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.
“Polda selalu follow up. Kami terus mempertanyakan perkembangan penanganannya dan masih mendalami informasi yang ada,” katanya.
Menurut Arif, hingga saat ini pihak Imigrasi juga belum menyampaikan kendala maupun hasil pemeriksaan yang dapat menjadi dasar pelimpahan perkara kepada kepolisian.
“Sejauh ini belum ada informasi terkait kendala ataupun perkembangan lebih lanjut dari mereka,” tambahnya.
Ia menegaskan, selama perkara tersebut masih ditangani oleh Imigrasi, kepolisian belum dapat mengambil langkah hukum lebih jauh.
Polda Kepri baru akan melakukan penyidikan apabila ditemukan unsur tindak pidana umum atau tindak pidana siber yang menjadi kewenangan Polri.
Sebelumnya, Polda Kepri menyatakan siap menangani perkara tersebut apabila hasil pemeriksaan Imigrasi menemukan adanya unsur pidana selain pelanggaran keimigrasian, termasuk dugaan penipuan daring lintas negara yang diduga dilakukan para WNA tersebut.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polda Kepri mengungkap dugaan praktik penipuan online berskala internasional di Batam pada 6 Mei 2026 lalu. Dalam operasi gabungan tersebut, aparat mengamankan 210 WNA dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas sindikat penipuan daring.
Dari total yang diamankan, sebanyak 125 orang merupakan warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan seorang warga negara Myanmar. Mereka terdiri atas 163 laki-laki dan 47 perempuan.
Dalam operasi itu, petugas turut menyita ratusan barang bukti elektronik, antara lain 131 unit komputer all in one, 93 laptop, 492 telepon genggam, serta 198 paspor.
Berdasarkan hasil temuan awal, para WNA tersebut diduga menjalankan praktik penipuan investasi secara daring dengan modus perdagangan saham dan aset digital. Korban yang menjadi sasaran disebut berasal dari sejumlah negara di Eropa dan Vietnam. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO