Buka konten ini

SAGULUNG (BP) – Penyidik Unit Reskrim Polsek Sagulung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap bocah perempuan berinisial A (9). Kali ini, ayah kandung korban berinisial RL (39) turut ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan bukti keterlibatannya dalam tindak kekerasan terhadap anak tersebut.
Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu mengamankan ibu tiri korban berinisial PJH (39) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan sapu dan gantungan baju (hanger) hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan penetapan RL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatannya.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Keterlibatan yang bersangkutan diperkuat dari keterangan korban dan tersangka PJH,” ujar Aris, Senin (22/6).
Dari hasil penyelidikan, RL diketahui tidak hanya membiarkan kekerasan terjadi, tetapi juga turut melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri. “Pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan tangan. Perbuatan itu dilakukan berulang kali,” katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RL langsung diamankan penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, ia juga telah mengakui perbuatannya.
“Tersangka sudah kita amankan,” tegas Aris.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam, Erry Syahrial, meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada para pelaku agar menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat.
“Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan diberikan hukuman maksimal agar ada efek jera. Kasus kekerasan terhadap anak seperti ini masih sering terjadi di Batam,” ujarnya.
Erry menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
“Jangan takut untuk terlibat ketika ada persoalan yang menyangkut anak. Anak dilindungi oleh undang-undang, sehingga setiap indikasi kekerasan harus segera dilaporkan,” tutupnya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK