Buka konten ini
PEKANBARU (BP) – Proses hukum dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat Rida K Liamsi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Bareskrim Polri, Kamis (18/6).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi pada periode 2012 hingga 2017 saat Rida K Liamsi menjabat sebagai Chairman PT Riau Pos Intermedia.
Pantauan di Kantor Kejari Pekanbaru, Rida tiba sekitar pukul 10.00 WIB didampingi kuasa hukum dan sejumlah anggota keluarganya. Proses penyerahan tahap II berlangsung cukup lama hingga sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Rida memilih tidak memberikan komentar terkait perkara yang kini menjeratnya.
Selain Rida K Liamsi, penyidik Bareskrim Polri juga menyerahkan satu tersangka lainnya, yakni Sutrianto yang merupakan mantan Direktur PT Riau Pos Intermedia.
Kasus ini bermula dari laporan manajemen PT Riau Pos Intermedia (Batam Pos Group) terhadap sejumlah mantan petinggi perusahaan media tersebut atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Berdasarkan hasil penyidikan, Rida kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Dalam hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Jimmy Budhy dan Rekan, Rida bersama pihak lain diduga melakukan penggelapan dana perusahaan secara langsung.
Selain itu, pengelolaan perusahaan juga dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.
“Benar. Hari ini (18/6) kami menerima pelimpahan tahap II perkara dari Bareskrim Mabes Polri,” ujarnya.
Menurut Mey, dua tersangka yang diserahkan penyidik adalah Rida K Liamsi dan Sutrianto.
“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan,” jelasnya.
Setelah menerima pelimpahan tahap II, Kejari Pekanbaru akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
“Segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru,” tegas Mey. (*)
Laporan : RIAU POS
Editor : RATNA IRTATIK