Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan. Kali ini, keluhan datang dari kalangan guru yang mengaku menjadi korban dampak kebijakan tersebut, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), penurunan pendapatan, hingga tertundanya pengangkatan pegawai.
Namun yang lebih mengejutkan, para guru mengaku kesulitan mencari tempat mengadu. Mereka menilai banyak pihak yang semestinya menjadi pengawas justru terlibat dalam pelaksanaan program MBG melalui pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Keluhan itu disampaikan Guru Sejarah Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/6).
Menurut Iman, sejak program MBG berjalan, banyak guru PPPK maupun guru honorer yang terdampak langsung akibat penyesuaian anggaran pendidikan.
“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” kata Iman.
Ia menjelaskan, sebagian guru PPPK tidak lagi diperpanjang kontraknya. Sementara sebagian lainnya tetap bekerja, tetapi menerima penghasilan yang jauh di bawah harapan.
Iman mencontohkan guru PPPK paruh waktu di Cianjur yang hanya menerima gaji sekitar Rp300 ribu per bulan. Bahkan di Sumedang terdapat guru yang menerima penghasilan sekitar Rp50 ribu sebelum dipotong iuran BPJS.
Selain persoalan kesejahteraan, P2G juga menemukan berbagai dampak lain, seperti pemberhentian guru honorer, tertundanya pengangkatan PPPK bagi guru madrasah swasta, hingga pilihan sulit antara menerima gaji melalui dana BOS atau tunjangan profesi guru (TPG).
P2G juga melakukan survei terhadap 239 guru honorer dan PPPK paruh waktu. Hasilnya menunjukkan adanya peningkatan beban kerja guru setelah pelaksanaan MBG.
Guru tidak hanya mengajar, tetapi juga ikut mengawasi distribusi makanan, melakukan pencatatan pembagian makanan, hingga memastikan wadah makanan kembali terkumpul.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu proses belajar mengajar. “Kondisi itu mengurangi efektivitas pembelajaran karena proses distribusi hingga pengembalian wadah makanan kerap berlangsung saat jam pelajaran,” ujarnya.
Menurut Iman, dampak yang dirasakan guru tidak hanya menyangkut penghasilan, tetapi juga menyentuh aspek karier, psikologis, dan ketimpangan sosial di lingkungan pendidikan.
Karena itu, gugatan ke Mahkamah Konstitusi disebut menjadi langkah terakhir yang ditempuh para guru setelah merasa tidak memiliki banyak pilihan untuk menyampaikan keluhan. “Kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG. Kami mau melapor kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), tentara punya dapur SPPG. Kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” keluhnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK