Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memunculkan babak baru. Kali ini datang dari kubu tersangka sendiri. Pengacara senior Elza Syarief memutuskan mundur dari tim penasihat hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Keputusan itu diambil setelah Elza mengaku menemukan sejumlah fakta yang bertolak belakang dengan pengakuan kliennya.
Ia menilai Sony tidak terbuka dan tidak jujur terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara yang tengah diusut Kejaksaan Agung tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (16/6), Elza mengungkapkan bahwa surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Sony sehari sebelumnya.
Menurut dia, sejak awal Sony meyakinkan dirinya bahwa tidak terlibat dalam praktik korupsi yang kini menyeret sejumlah petinggi BGN.
Namun, seiring perkembangan penyidikan dan munculnya keterangan dari berbagai pihak, Elza mengaku memperoleh informasi berbeda.
“Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi, info beberapa orang, terutama Asep (AYS), dia menerima uang dari Asep secara rutin,” kata Elza.
Asep Yusuf Somantri alias AYS merupakan salah satu tersangka yang belakangan turut dijerat dalam kasus tersebut. Meski bukan pejabat di lingkungan BGN, Asep diduga memiliki kedekatan dengan Sony dan ikut berperan dalam berbagai proses terkait pelaksanaan program MBG.
Elza menilai fakta tersebut membuat posisinya sulit untuk tetap memberikan pembelaan hukum. Terlebih, Sony disebut ingin mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Menurut Elza, langkah itu akan sulit terwujud apabila yang bersangkutan tidak sepenuhnya terbuka mengenai fakta yang diketahuinya.
“Saya merasa ada yang dibuka, tetapi ada juga yang dilindungi,” ujarnya.
Selain persoalan substansi perkara, Elza juga mengaku tidak nyaman dengan situasi internal tim kuasa hukum Sony. Ia menyinggung peran pengacara lain, Krisna Murti, yang disebut kerap membatasi aksesnya untuk berkomunikasi langsung dengan klien.
Padahal, kata Elza, sejak awal dirinya bersedia membantu secara sukarela tanpa menerima bayaran.
“Saya dipersulit untuk ketemu Pak Sony. Untuk mengetahui cerita detail selalu dipotong oleh Krisna Murti. Saya perkuat tim dengan Pitra dan Prof Rufinus, mereka marah. Mereka takut terbongkar kedoknya,” ungkapnya.
Sony Sonjaya merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program MBG periode 2025-2026.
Selain Sony, Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara melalui pengelolaan program MBG.
Sebelumnya, Sony sempat membantah kabar bahwa dirinya terjaring operasi tangkap tangan. Ia bahkan mengaku siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Meski demikian, penyidik tetap menetapkannya sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. (*)
Reporter : MUHAMAD RIDWAN
Editor : RATNA IRTATIK