Buka konten ini

LANGKAH pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket pesawat domestik dinilai dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan aksesibilitas transportasi udara bagi masyarakat Indonesia.
Keputusan itu dapat dilihat melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dalam Rangka Dukungan Pemerintah Terhadap Kenaikan Harga Avtur yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 (PMK-24/2026).
Regulasi yang ditetapkan pada 21 April 2026 dan sudah mulai berlaku pada 25 April 2026 ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga daya beli masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, berpotensi menghadirkan harga tiket yang lebih terjangkau, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan mobilitas masyarakat.
Dengan berkurangnya beban biaya yang ditanggung penumpang, kebijakan pembebasan PPN diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi udara.
Peningkatan jumlah perjalanan domestik akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi industri penerbangan, tetapi juga bagi sektor-sektor lain yang terkait, seperti pariwisata, perhotelan, kuliner, logistik, dan UMKM.
Pengamat aviasi Alvin Lie menilai bahwa penerapan PPN pada tiket pesawat domestik selama ini merupakan kebijakan yang perlu dievaluasi.
Menurutnya, terdapat perbedaan perlakuan antara penerbangan domestik dan internasional.
”Harga tiket domestik dikenakan PPN ini anomali karena keluar negeri tidak dipungut PPN, kenapa di dalam negeri dipungut PPN?” ujar Alvin Lie.
Selain itu, Alvin juga menyoroti bahwa moda transportasi publik lainnya tidak dikenakan PPN untuk layanan angkutan penumpang.
”Transportasi publik lainnya tidak dipungut PPN. Bahkan kereta yang paling mewah, bus yang paling mewah pun yang harga tiketnya mendekati harga tiket pesawat kelas ekonomi LCC itu juga tidak dipungut PPN. Jadi kenapa tiket pesawat dipungut PPN?” katanya.
Pandangan tersebut menunjukkan pentingnya peninjauan kembali kebijakan perpajakan di sektor penerbangan guna menciptakan ekosistem transportasi yang lebih kompetitif dan setara dengan moda transportasi publik lainnya.
Dari sisi industri, harga tiket yang lebih terjangkau berpotensi meningkatkan jumlah penumpang dan tingkat keterisian penerbangan.
Kondisi ini dapat memperkuat keberlanjutan bisnis maskapai, membuka peluang pengembangan rute baru, serta meningkatkan konektivitas ke berbagai daerah yang selama ini bergantung pada transportasi udara.
Lebih lanjut, peningkatan konektivitas diyakini akan memberikan efek berganda terhadap perekonomian daerah.
Mobilitas yang lebih tinggi memungkinkan terjadinya peningkatan aktivitas perdagangan, investasi, pariwisata, dan pergerakan tenaga kerja yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
Alvin Lie juga menilai bahwa kebijakan fiskal dapat menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan pertumbuhan sektor transportasi nasional.
”Yang dibutuhkan di sini adalah niat politik dari pemerintah, apakah mau mendorong agar industri transportasi Indonesia ini jadi lebih efisien, lebih terjangkau dan tentunya nanti lebih berkembang,” ujarnya.
Dengan berbagai potensi manfaat yang dapat dihasilkan, pembebasan PPN tiket pesawat domestik diharapkan menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat konektivitas nasional, meningkatkan daya saing industri penerbangan, serta memberikan manfaat nyata. bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI