Buka konten ini

SEIBEDUK (BP) – Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di kawasan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk. Seorang pelaku berinisial PA (33) ditangkap setelah sepekan menjadi buronan polisi.
Kapolsek Sungai Beduk Iptu Alex Yasral mengatakan, aksi penjambretan tersebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Bukit Ayu Lestari, Mangsang.
Korban berinisial EG (52) saat itu tengah berjalan kaki menuju sebuah pesta sambil membawa tas berwarna putih. Di dalam tas tersebut terdapat dua unit telepon genggam, masing-masing Vivo Y28 dan iPhone 7 Plus 32 GB, serta sejumlah dokumen penting.
“Korban sedang berjalan kaki menuju lokasi pesta. Tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan langsung merampas tas yang sedang dipegang sebelum melarikan diri,” ujar Alex, Minggu (14/6).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp8,7 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Mangsang pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 00.55 WIB.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sungai Beduk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Alex.
Dari hasil pemeriksaan, PA mengakui perbuatannya. Ia mengaku beraksi dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor pada malam hari sambil mencari calon korban.
“Tersangka mengaku menyasar pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor perempuan yang dinilai lengah saat membawa barang berharga,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, satu unit ponsel Vivo Y28 milik korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan kejahatan, serta dompet korban berisi berbagai dokumen penting seperti kartu identitas, kartu ATM, kartu BPJS, dan dokumen lainnya.
Atas perbuatannya, PA dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. “Saat ini penyidik masih melaksanakan proses pemberkasan perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Alex.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminalitas, terutama saat beraktivitas di ruang publik.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membawa barang berharga. Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera hubungi layanan Polisi 110 yang bebas pulsa dan siap melayani selama 24 jam,” tutupnya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO