Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatra Selatan. Politikus Partai NasDem itu tampak mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/6).
Edison keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.20 WIB bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, serta Adi Triadi yang merupakan keponakannya. Ketiganya kemudian diarahkan menuju mobil tahanan yang telah menunggu di lobi gedung KPK.
Saat berjalan di tengah kepungan wartawan, Edison tidak memberikan respons sedikit pun. Sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media, termasuk terkait kasus yang menjerat dirinya, tidak dijawab.
Bahkan ketika wartawan meminta dirinya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, Edison tetap memilih diam.
“Permintaan maaf pak, minimal,” teriak wartawan saat Edison berjalan menuju mobil tahanan.
Tanpa sepatah kata pun, Edison bersama dua tersangka lainnya langsung memasuki kendaraan tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Edison telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
“Dalam penyidikan ini ditetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Edison, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, Adi Triadi, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi sebagai tersangka.
Menurut Budi, para tersangka berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Penetapan status hukum dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Keempat tersangka tersebut merupakan bagian dari 10 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (8/6).
Dari operasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Salah satunya uang tunai senilai sekitar Rp 2 miliar.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, riyal, serta sejumlah saldo rekening yang diduga digunakan sebagai penampungan penerimaan dari pihak swasta kepada oknum di Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” ujar Budi.
KPK menduga praktik suap tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan barang di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK