Buka konten ini

BATUAMPAR (BP) – Bea Cukai Batam mengungkap 54 kasus pelanggaran sepanjang Mei 2026 melalui intensifikasi pengawasan di berbagai jalur masuk dan keluar barang, baik pelabuhan, bandara, maupun perairan internasional. Penindakan tersebut mencakup peredaran rokok ilegal, penyelundupan pakaian bekas, pelanggaran pembawaan uang tunai lintas negara, hingga narkotika dan vape mengandung zat berbahaya.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil pengawasan berkelanjutan yang diperkuat melalui sinergi antarlembaga di wilayah perbatasan.
“Kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai upaya pelanggaran. Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” ujar Agung.
Dari seluruh penindakan, pelanggaran di sektor barang kena cukai menjadi yang paling dominan. Sepanjang Mei, petugas mengamankan sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal dalam 11 kasus penindakan.
Salah satu pengungkapan dilakukan di Perairan Pulau Citlim, saat patroli laut menghentikan speedboat tanpa nama yang membawa ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai dan tanpa dokumen kepabeanan.
Penindakan lainnya terjadi di Perairan Tanjung Piayu, ketika petugas menemukan sarana pengangkut yang ditinggalkan awaknya di kawasan hutan bakau. Dari lokasi tersebut diamankan 886.650 batang rokok ilegal berbagai merek sebagai barang bukti.
Selain penindakan pidana, Bea Cukai Batam juga menerapkan mekanisme Ultimum Remedium (UR) untuk pelanggaran tertentu. Skema ini memberikan kesempatan penyelesaian melalui sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu kasus melalui mekanisme tersebut menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp185,7 juta.
Agung menegaskan mekanisme tersebut bukan bentuk kelonggaran bagi pelanggar, melainkan instrumen penegakan hukum yang tetap memberikan efek jera.
“Mekanisme ini memberikan kepastian hukum yang lebih cepat, tapi tetap ada efek jera. Keuntungannya tidak sebanding dengan denda, jadi pelaku usaha diharapkan lebih patuh,” tegasnya.
Di bidang pengawasan lalu lintas uang tunai, Bea Cukai Batam mencatat empat kasus pelanggaran dengan nilai penindakan mencapai Rp747,5 juta. Salah satunya melibatkan warga negara Brunei Darussalam yang kedapatan membawa uang tunai setara Rp312 juta dari Singapura tanpa pelaporan kepada petugas sebagaimana diwajibkan.
Sementara itu, penindakan terhadap narkotika dan barang berbahaya juga menunjukkan hasil signifikan. Petugas menggagalkan penyelundupan 20 gram ganja di Pelabuhan Ro-Ro Telaga Punggur, serta mengungkap 260 cartridge vape mengandung etomidate yang dibawa penumpang asal Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay.
Seluruh barang bukti beserta pelaku telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, Bea Cukai Batam juga mencatat 13 kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal (ballpress) dengan total 147 koli selama periode yang sama. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO