Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami munculnya nama Raffi Ahmad dalam persidangan kasus dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu mencuat dalam sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa bos Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/6).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menanyakan kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), Sri Pangestuti alias Tuti, terkait pengiriman satu unit laptop dan dua unit iPhone dari Amerika Serikat ke Indonesia. Barang tersebut disebut merupakan titipan yang disampaikan melalui Yohanes, asisten pribadi John Field, saat Raffi Ahmad berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nama Raffi memang muncul dalam proses penyidikan maupun fakta yang terungkap di persidangan. Keterangan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan penyidik sebelumnya.
“Tadi terkait fakta yang muncul di persidangan, memang ada nama saudara RA. Itu juga berasal dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ketika proses penyidikan berlangsung,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6).
Meski demikian, KPK menegaskan kemunculan nama Raffi Ahmad dalam persidangan belum serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Penyidik masih akan mendalami berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung.
Menurut Taufik, pendalaman tersebut akan dilakukan dalam penyidikan perkara yang masih berjalan terhadap tersangka lain, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo.
“Kami masih melakukan penyidikan untuk satu tersangka lagi. Karena itu, fakta-fakta yang muncul di persidangan tentu akan kami klarifikasi dan dalami lebih lanjut,” ujarnya.
KPK juga menepis anggapan bahwa pengiriman barang yang disebut dalam persidangan tersebut dapat langsung dikategorikan sebagai penyelundupan. Penyidik menilai jumlah barang yang dimaksud masih dalam skala kecil sehingga perlu ditelaah lebih lanjut konteks dan keterkaitannya dengan perkara utama yang sedang ditangani.
“Apakah itu bisa dikatakan penyelundupan? Sejauh ini kami belum sampai pada kesimpulan tersebut. Barangnya juga bukan dalam jumlah besar, hanya beberapa unit,” ujar Taufik.
Seperti diketahui, perkara yang sedang disidangkan berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK saat ini masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK