Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bergerak cepat mengusut dugaan penipuan perjalanan umrah yang dilakukan Hanania Travel atau PT Khazanah Tamma Internasional. Seluruh rekening yang diduga berkaitan dengan aliran dana jemaah telah diblokir guna mencegah penghilangan aset dan mengamankan sisa dana korban.
Langkah tersebut dilakukan menyusul gelombang laporan dari ratusan jemaah yang gagal diberangkatkan ke Tanah Suci meski telah menyetorkan biaya perjalanan. PPATK kini berkoordinasi intensif dengan penyidik kepolisian untuk menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan oleh pihak pengelola travel.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan penghentian terhadap seluruh rekening yang terindikasi terkait dengan perkara tersebut.
“Ya kami sudah koordinasikan terus dengan penyidik yang menangani,” ujar Ivan, Selasa (9/6).
Menurut dia, pemblokiran tidak hanya menyasar rekening perusahaan, tetapi juga rekening-rekening lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana jemaah.
“Rekening sudah kami hentikan semua,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai pihak yang rekeningnya diblokir, Ivan menyebut tindakan tersebut mencakup seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana kasus tersebut.
Hasil penelusuran sementara PPATK menemukan adanya indikasi penggunaan dana jemaah untuk kepentingan pribadi. Dana yang seharusnya dipakai membiayai keberangkatan umrah justru diduga dialihkan ke berbagai kebutuhan di luar kepentingan jemaah.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dulu mendatangi PPATK sebelum melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, respons yang diberikan PPATK sangat serius karena besarnya jumlah laporan yang masuk dari para korban.
Bahkan, kata Joddy, banyaknya laporan dan dokumen yang dikirim korban sempat membuat sistem surat elektronik PPATK mengalami gangguan.
“Di sana kami meminta agar aliran dana ditelusuri,” ujarnya.
PPATK kini tidak hanya menelusuri rekening perusahaan, tetapi juga memeriksa aliran dana yang berkaitan dengan pemegang saham maupun jajaran pengurus Hanania Travel.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat aset lain yang dapat disita guna mengembalikan kerugian para korban.
Ia juga menyebut PPATK membuka ruang bagi masyarakat maupun korban yang memiliki informasi tambahan terkait aset, properti, atau aktivitas keuangan para pihak yang diduga terlibat.
Di sisi lain, jumlah korban yang melapor terus bertambah dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Papua, Makassar, Lampung, Surabaya, hingga sejumlah kota lainnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK