Buka konten ini

BINTAN (BP) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menilai aksi ratusan nelayan Bintan yang berlangsung di DPRD Kepri beberapa waktu lalu merupakan bentuk teguran keras terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat pesisir.
Aksi tersebut dipicu terbitnya 13 izin tambang pasir laut di wilayah selatan Pulau Numbing, Kabupaten Bintan, dengan total luas konsesi mencapai 91.311,94 hektare. Izin itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Selain di Bintan, kebijakan tersebut juga menetapkan wilayah tambang pasir laut di Kabupaten Lingga seluas 202.401,64 hektare dan Kabupaten Karimun seluas 9.318,44 hektare.
Dalam aksi itu, para nelayan mendesak DPRD Kepri mendorong pemerintah pusat mencabut 13 izin tambang pasir laut di perairan Pulau Numbing. Mereka juga menolak rencana perluasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang ke Pulau Poto, Bintan.
Perwakilan Walhi Riau, Dina Reski Putri, menilai penolakan tersebut menunjukkan kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman kerusakan lingkungan dan hilangnya wilayah tangkap nelayan.
Menurut Dina, kondisi yang terjadi di Bintan mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada kepentingan korporasi dibanding perlindungan lingkungan dan masyarakat pesisir.
“Kondisi di Bintan mempertegas keberpihakan pemerintah ke korporasi dan abai terhadap lingkungan serta hak rakyat,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila pemerintah benar-benar berpihak kepada masyarakat, maka rencana perluasan PSN KEK Galang Batang di Pulau Poto serta 13 izin tambang pasir laut di perairan Pulau Numbing harus dibatalkan.
“Jika tidak, pemerintah memang berniat menghancurkan ekosistem laut dan ruang hidup masyarakat pesisir serta mengancam keberlangsungan hidup anak cucu nelayan di Bintan,” katanya.
Sementara itu, warga Desa Kelong, Mustafa Bisri, turut menyuarakan penolakan terhadap rencana perluasan kawasan industri ke Pulau Poto. Menurut dia, pulau kecil tersebut tidak layak dijadikan kawasan industri berat karena berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas nelayan.
“Kami menolak keras rencana perluasan PSN di Pulau Poto. Proyek itu akan berdampak buruk terhadap ekosistem Pulau Poto dan laut Bintan Pesisir,” ujarnya. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY