Buka konten ini

ANGGOTA DPR RI Nurdin Halid menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Undang-Undang Sistem Ekonomi Nasional sebagai fondasi regulasi untuk memperkuat penerapan Ekonomi Pancasila di Indonesia. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk menegaskan arah pembangunan ekonomi nasional sesuai amanat konstitusi.
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, Nurdin menyebut gagasan itu sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 33, serta Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
Ia menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026, sebagai penegasan ideologis arah ekonomi nasional.
“Bagi saya, pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto tentang Ekonomi Pancasila adalah deklarasi untuk menegakkan ideologi ekonomi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adalah logis bahwa Pancasila sebagai ideologi negara diturunkan menjadi ideologi ekonomi negara. Dengan demikian, Ekonomi Pancasila merupakan ‘anak kandung’ dari ideologi negara,” ujar Nurdin.
Ia menegaskan dukungannya terhadap visi besar dan komitmen pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dalam mendorong transformasi ekonomi nasional berbasis nilai-nilai Pancasila.
Menurut Nurdin, nilai-nilai fundamental Ekonomi Pancasila sejatinya telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa dan ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945 sebagai sistem dasar dan strategi pembangunan ekonomi nasional.
“Pancasila adalah kesepakatan agung bangsa Indonesia. Ekonomi Pancasila merupakan cita-cita yang menjadi jiwa atau roh—bersifat abstrak. Sementara Pasal 33 adalah sistem dan strategi besar untuk mengatur dan mewujudkan cita-cita tersebut. Karena itu, Pancasila dan UUD 1945 adalah mahakarya para pendiri bangsa,” katanya.
Koperasi Desa sebagai Pilar Ekonomi Rakyat
Nurdin juga mengapresiasi transformasi kelembagaan dan sejumlah program unggulan pemerintahan Prabowo–Gibran yang dinilainya sebagai upaya konkret membumikan Ekonomi Pancasila. Salah satunya adalah pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di sekitar 83 ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Ia menyebut program tersebut sejalan dengan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 yang menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.
“Ini sesuai dengan filosofi sapu lidi Bung Hatta. Satu lidi mudah dipatahkan, tetapi sekumpulan lidi dalam bentuk sapu sulit dipatahkan. Ekonomi rakyat bawah jumlahnya besar, namun memiliki keterbatasan modal, SDM, teknologi, manajemen, jaringan, dan akses pasar. Karena itu, perlu dihimpun dalam wadah usaha bersama, yakni koperasi,” ujarnya.
Meski demikian, Nurdin mengingatkan Kementerian Koperasi dan pihak-pihak yang ditugaskan membangun ekosistem KDKMP agar koperasi tersebut dijalankan secara konsisten berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku universal.
Ia menekankan koperasi harus menjadi milik anggota, dikelola secara profesional, diawasi secara transparan, dan dikendalikan secara demokratis melalui rapat anggota.
“Karena KDKMP menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBN, maka koperasi ini pada dasarnya milik seluruh warga desa dan kelurahan. Prinsip ‘dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota’ harus dijaga. Jika tidak, KDKMP berpotensi mengulang kegagalan KUD di era Orde Baru,” tegasnya.
Penggerak Ekonomi Strategis Nasional
Sebagai praktisi koperasi, Nurdin juga menyoroti pembentukan Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara sebagai perusahaan induk (super holding) BUMN strategis nasional. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945, terutama dalam penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Ia menyebut pemerintah telah memperkuat landasan kelembagaan BPI Danantara melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara.
“Penguatan tata kelola ini penting agar aset-aset strategis negara dikelola secara produktif, profesional, dan akuntabel, sehingga memberi nilai tambah optimal bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga membentuk BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai instrumen untuk mencegah kebocoran nilai ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Nurdin menambahkan, implementasi Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 juga dijalankan melalui program hilirisasi sumber daya alam yang mencakup 28 komoditas unggulan nasional.
“Hilirisasi bertujuan meningkatkan nilai tambah kekayaan alam Indonesia, mendorong industrialisasi berbasis SDA, serta menciptakan kemandirian ekonomi nasional yang bermuara pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR