Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menegaskan bahwa putusan banding dalam perkara penyelundupan 1,9 ton sabu yang diangkut menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon belum berkekuatan hukum tetap (BHT). Karena itu, berbagai kritik maupun tanggapan terhadap putusan tersebut dinilai masih terlalu dini mengingat proses hukum masih terus berjalan.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahapan upaya hukum lanjutan. Para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, bahkan peninjauan kembali (PK) apabila memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang.
“Putusan Pengadilan Tinggi belum berkekuatan hukum tetap. Biarkan prosesnya berjalan sebagaimana mestinya. Masih ada upaya kasasi, dan jika para pihak masih tidak puas, tersedia mekanisme peninjauan kembali,” kata Wattimena, Kamis (4/6).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi kritik yang sebelumnya dilontarkan kuasa hukum terdakwa Hasiholan Samosir dan Leo Chandra Samosir terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam maupun Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Menurut Wattimena, perbedaan pandangan antara penasihat hukum dan majelis hakim merupakan hal yang lumrah dalam proses peradilan pidana. Namun, penilaian terhadap kualitas maupun substansi putusan sebaiknya dilakukan setelah seluruh tahapan hukum selesai dan perkara memperoleh status inkrah.
“Prosesnya masih berjalan. Nanti dilihat pada putusan terakhir yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sebagai penasihat hukum tentu sah menyampaikan pendapat, tetapi pada tahap ini saya pikir masih terlalu prematur,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa adanya perbedaan pertimbangan antara pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding merupakan bagian dari mekanisme yang lazim dalam sistem peradilan Indonesia. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO