Buka konten ini

WAKIL Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan bahwa negara wajib hadir memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan hak-hak masyarakat dalam setiap penyelesaian konflik agraria yang terjadi di Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Sugiat saat mendorong percepatan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Di wilayah tersebut, tercatat konflik agraria seluas 83,26 hektare antara masyarakat dengan sebuah perusahaan yang hingga kini belum tuntas.
“Ini merupakan langkah penting untuk memastikan adanya kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan, sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian yang berkeadilan dan bermartabat bagi masyarakat,” ujar Sugiat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, konflik agraria bukan semata persoalan hukum pertanahan, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia, keberlanjutan hidup masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap negara. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan melibatkan semua pihak terkait.
Sugiat menegaskan, Komisi XIII DPR RI menginginkan penyelesaian konflik agraria Padang Halaban dilakukan secara damai dan berkeadilan, serta dapat menjadi contoh (role model) penanganan sengketa agraria di daerah lain yang mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Komisi XIII DPR RI hadir bersama Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, perwakilan warga terdampak, serta pihak perusahaan yang bersengketa.
Ia menambahkan, keterlibatan lintas kementerian dan lembaga tersebut penting agar penyelesaian konflik tidak bersifat parsial, melainkan menyentuh akar persoalan, baik dari sisi legalitas lahan, sejarah penguasaan tanah, maupun dampak sosial yang ditimbulkan.
Lebih lanjut, Sugiat menegaskan Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, serta Ombudsman Republik Indonesia akan mengawal dan mengawasi secara ketat seluruh proses penyelesaian konflik hingga benar-benar tuntas.
“Lahan puluhan hektare itu harus dipastikan dapat diserahkan kepada warga yang memang berhak menerimanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hal itu, lanjut Sugiat, sejalan dengan penjelasan dari Kementerian ATR/BPN yang menyatakan bahwa lahan sengketa tersebut tidak termasuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU). Dengan demikian, tidak ada dasar hukum bagi pihak tertentu untuk menguasai lahan tersebut secara sepihak.
“Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat terlindungi, tidak ada penyalahgunaan kewenangan, dan seluruh pihak menjalankan komitmennya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sugiat.
Ia berharap, penyelesaian konflik agraria di Padang Halaban dapat segera direalisasikan dan menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya, khususnya masyarakat kecil yang selama ini berada pada posisi paling rentan dalam sengketa pertanahan. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR