Buka konten ini

BATAM (BP) – Penyelidikan kasus dugaan penipuan dalam transaksi pembelian kapal Irfan Jaya 9 yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang memasuki fase krusial, dengan penetapan tersangka disebut tinggal menunggu waktu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian, mengatakan penyidik saat ini tengah mempersiapkan tahapan penetapan tersangka. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa alat bukti dalam perkara ini dinilai telah mencukupi untuk melangkah ke proses hukum berikutnya.
“Persiapan tahap penetapan tersangka,” ujarnya singkat saat ditemui di Mapolresta Barelang, Selasa (2/6).
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memeriksa saksi tambahan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan penipuan bernilai miliaran rupiah tersebut.
Debby mengungkapkan, penyidik telah memanggil dan memeriksa saksi baru untuk memperkuat konstruksi perkara. Namun, ia belum merinci identitas maupun peran saksi tersebut.
Dalam proses penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir, polisi juga telah memanggil kembali pelapor, Frans Tjung, guna memberikan keterangan tambahan. Selain itu, pihak terlapor juga telah dimintai keterangan secara bertahap.
Dari pihak terlapor, AN dan seorang pria yang disebut sebagai bagian dari direksi PT Tiger Trans Internasional telah memenuhi panggilan penyidik pada 30 April dan 6 Mei 2026. Sementara itu, seorang pengusaha asal Singapura berinisial SN yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan, akhirnya hadir dalam pemeriksaan Selasa (12/5).
Kasus ini bermula dari transaksi pembelian kapal Irfan Jaya 9 yang dilakukan Frans Tjung melalui PT Irfan Jaya dan PT Tiger Trans Internasional. Setelah transaksi selesai, korban menduga spesifikasi mesin kapal yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan serta mengalami sejumlah kendala teknis.
Merasa dirugikan, Frans Tjung yang didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Antonie Yeo & Partners melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polresta Barelang pada 24 Juli 2025. Nilai kerugian dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar, menjadikannya salah satu kasus dugaan penipuan bisnis bernilai besar di Batam.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak Irfan Jaya, Mustari, menegaskan kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia menyebut pihaknya telah dua kali menjalani pemeriksaan dan tetap menghormati proses penyidikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami sudah dua kali menjalani pemeriksaan dan tetap menghormati proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Upaya mediasi juga sempat dilakukan, namun belum menemukan titik temu,” ujarnya.
Dengan proses penetapan tersangka yang tengah dipersiapkan, perkara kapal Irfan Jaya 9 kini memasuki babak penentuan yang akan menguji pembuktian dugaan penipuan tersebut di hadapan hukum. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO