Buka konten ini

BATAM (BP) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Batam resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Polresta Barelang, Rabu (3/6). Laporan tersebut terkait dugaan ujaran bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dinilai menyinggung masyarakat Minangkabau serta memicu keresahan di tengah masyarakat.
Langkah hukum itu diambil menyusul beredarnya pernyataan Abu Janda di media sosial yang dinilai mengandung stereotip terhadap masyarakat Muslim di Jawa Barat dan Sumatera Barat. Pernyataan tersebut kemudian menuai reaksi dari berbagai kalangan, termasuk keluarga besar Minangkabau di Batam.
Sekretaris DPD IKM Kota Batam, E Candra, mengatakan pelaporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan masyarakat Minangkabau sekaligus memastikan persoalan diselesaikan melalui jalur hukum.
“Karena pernyataan tersebut telah menimbulkan keresahan dan dinilai mencederai kehormatan masyarakat Minangkabau, kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Polresta Barelang,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah hukum tersebut juga merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum. DPD IKM Kota Batam, kata dia, ingin memastikan setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dapat diselesaikan secara konstitusional tanpa memicu tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Kami memilih jalur hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap negara hukum dan upaya menjaga situasi tetap kondusif.
Langkah ini menunjukkan masyarakat Minangkabau mengedepankan penyelesaian yang beradab dan konstitusional,” tegasnya.
Candra juga menyebut pernyataan yang dipersoalkan tidak mencerminkan realitas masyarakat Minangkabau yang selama ini menjunjung tinggi nilai adat, agama, dan persaudaraan. Ia menegaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah menjadi landasan kehidupan sosial dan budaya masyarakat Minang.
“Kami meminta agar persoalan ini diproses melalui jalur hukum yang berlaku sehingga diperoleh kejelasan dan kepastian hukum. Kami juga berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan ini secara profesional, objektif, transparan, serta tanpa pandang bulu,” katanya.
Dukungan terhadap langkah DPD IKM Kota Batam juga datang dari Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey. Ia menilai pelaporan tersebut merupakan wujud kedewasaan berdemokrasi serta bentuk kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Braditi juga mengimbau seluruh warga Minangkabau di berbagai daerah untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, DPP IKM telah lebih dahulu melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri, yang kemudian diikuti sejumlah DPW dan DPD IKM di berbagai daerah.
Menurut IKM, langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum, menjaga kehormatan masyarakat Minangkabau, serta merawat persatuan dan kondusivitas kehidupan bermasyarakat. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO