Buka konten ini
BATAM (BP) – Polemik penjualan daging babi di pinggir jalan kawasan Dapur 12, Sagulung, serta dugaan penghinaan terhadap suku Melayu di media sosial memasuki babak baru.
Setelah menggelar Musyawarah dan Sidang Adat pada Senin (1/6), Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau resmi mengeluarkan empat keputusan yang dinilai tegas untuk menjaga ketertiban sosial sekaligus marwah masyarakat Melayu di Batam.
Dalam keputusan tersebut, LAM Kepri menegaskan bahwa penjualan tuak, daging babi (B2), dan produk sejenis tidak diperbolehkan dilakukan secara terbuka di ruang publik, tepi jalan, maupun tempat umum tanpa izin. Ketentuan itu berlaku di seluruh wilayah Kota Batam dan Kepulauan Riau.
Selain itu, LAM juga mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang telah berlaku, di antaranya Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Produk Halal dan Higienis serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Tidak hanya soal aktivitas perdagangan, sidang adat tersebut juga membahas dugaan penghinaan terhadap suku Melayu yang diduga dilakukan oleh RS melalui media sosial.
Kepala LAM Kota Batam, Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau, Raji Muhammad Amin, menegaskan bahwa keputusan yang diambil bukan pelarangan terhadap konsumsi maupun perdagangan produk tertentu, melainkan penegasan lokasi dan tata cara penjualan agar tidak menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
“Kami tidak melarang penjualan B2 ataupun tuak. Yang kami larang adalah menjualnya di ruang publik, di tempat umum, di tepi jalan yang bisa mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” kata Raji, Selasa (2/6).
Menurutnya, ketentuan tersebut bukan aturan baru karena sudah diatur dalam berbagai regulasi daerah yang selama ini berlaku di Kota Batam. Pemerintah Kota Batam melalui instansi terkait juga disebut pernah mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan penjualan produk tertentu agar tidak dilakukan secara terbuka di ruang publik.
“Ini bukan persoalan dilarang atau tidak dilarang, tetapi harus diatur. Karena yang dijual adalah produk tertentu yang dikonsumsi kelompok tertentu, maka seharusnya dijual di tempat yang memang diperuntukkan,” ujarnya.
Keputusan yang paling menyita perhatian publik adalah sanksi adat terhadap RS terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Melayu.
Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut. Selain itu, ia diwajibkan menjalani prosesi adat Melayu berupa pulut kuning sebagai bentuk penghormatan dan permohonan maaf kepada masyarakat Melayu.
LAM juga meminta agar proses hukum yang sedang berjalan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan (Berita Terkait Halaman 13).
“Pertama meminta maaf di media cetak selama tujuh hari berturut-turut. Kedua menjalani prosesi pulut kuning. Ketiga tetap menjalani proses hukum yang berlaku,” kata Raji.
Namun, poin keempat dalam keputusan adat tersebut menjadi yang paling tegas. LAM Kepri meminta Raja Situmorang meninggalkan Kota Batam dalam waktu 2×24 jam setelah seluruh proses hukum dan sanksi adat dijalankan.
“Setelah menjalani seluruh proses hukum dan sanksi adat, kami meminta yang bersangkutan meninggalkan Batam dalam waktu 2×24 jam,” tegasnya.
Menurut Raji, keputusan itu lahir dari kesepakatan para tokoh adat dalam sidang dan musyawarah. Tujuannya bukan semata-mata menghukum, melainkan mencegah terulangnya tindakan serupa yang berpotensi memicu konflik sosial dan melukai perasaan masyarakat Melayu.
“Kami tidak ingin ada lagi RS yang lain. Dengan adanya sanksi adat ini, kami berharap persoalan berhenti sampai di sini,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh keputusan tersebut telah direkomendasikan kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan unsur terkait lainnya, serta mendapat dukungan dari para tokoh yang hadir.
“Tujuan kami adalah menjaga ketenteraman, menghormati aturan yang berlaku, dan menjaga marwah masyarakat Melayu tanpa mengabaikan keberagaman di Batam,” katanya.
Sementara itu, penanganan polemik penjualan daging B2 di kawasan Seipelunggut, Sagulung, juga dilakukan secara persuasif oleh pemerintah setempat. Kelurahan Sei Pelunggut bersama unsur TNI dan Polri turun langsung menemui pedagang untuk berdialog dan memberikan imbauan.
Kunjungan dilakukan kepada pedagang bernama Doha oleh pihak kelurahan yang didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Camat Sagulung, M. Arfie Eranov, mengatakan pendekatan yang dilakukan bersifat humanis dan persuasif untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Dalam pertemuan itu kami memberikan imbauan secara humanis agar aktivitas penjualan tetap memperhatikan norma, etika, serta kepatutan sosial di lingkungan masyarakat sekitar,” ujarnya, Senin (1/6).
Menurutnya, pemerintah tidak melarang penjualan daging B2, namun lokasi dan tata cara berjualan harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan.
“Pada prinsipnya tidak ada larangan menjual daging B2. Namun penempatan lokasi serta tata cara berjualan diharapkan dapat diatur dengan baik demi menjaga ketenteraman dan toleransi,” katanya.
Ia menambahkan, pedagang yang bersangkutan telah menerima imbauan tersebut dan berkomitmen menyesuaikan aktivitasnya.
“Alhamdulillah, pedagang menerima dengan baik. Komunikasi berjalan lancar dan situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Sebelumnya, penjualan daging babi di Seipelunggut sempat menjadi sorotan setelah video perdebatan antara pedagang dan pihak kecamatan viral di media sosial. Pemerintah kecamatan bersama unsur terkait kemudian turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan dialog guna meredam polemik. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO