Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Polemik penjualan Pulau Katang di Kabupaten Lingga melalui media sosial terus menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Pemkab Lingga kini masih menelusuri kebenaran penawaran pulau tersebut yang viral dengan harga Rp65 miliar.
Kepala Desa Benan, Yadi, membenarkan Pulau Katang berada di wilayah Desa Benan, Kecamatan Katang Bidara. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik lahan maupun pihak yang menawarkan pulau tersebut untuk dijual.
Menurut dia, pulau itu tidak memiliki penduduk tetap. Di lokasi hanya terdapat kebun kelapa dan sebuah bangunan resort yang mangkrak sejak lama.
“Tidak tahu siapa pemilik resort-nya. Tempat itu belum selesai dibangun. Dibangunnya sebelum saya menjabat,” ujar Yadi.
Ia menyebut selama ini Pulau Katang memang tidak dihuni masyarakat dan aktivitas di lokasi juga sangat minim.
Di sisi lain, Pemprov Kepri menegaskan bahwa secara hukum sebuah pulau tidak dapat dimiliki ataupun diperjualbelikan secara utuh oleh individu maupun pihak tertentu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Hendri Kurniadi, mengatakan yang dapat dialihkan hanya hak atas lahan tertentu seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU), bukan kepemilikan penuh atas satu pulau. “Pemerintah juga bisa mencabut izin HGB atau HGU apabila tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum,” kata Hendri.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Lingga maupun Kementerian ATR/BPN terkait legalitas penawaran Pulau Katang tersebut.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi penjualan pulau yang beredar di media sosial sebelum ada kejelasan resmi dari pemerintah.
“Di era disrupsi digital, masyarakat harus lebih bijak menyikapi isu di media sosial. Harus dipastikan dulu kebenarannya agar tidak termakan hoaks,” ujarnya.
Pulau Katang sebelumnya viral setelah ditawarkan melalui akun Threads @q_bly. Dalam unggahan tersebut, pulau seluas 73 hektare itu diklaim cocok dijadikan private island maupun resort, lengkap dengan akses menuju Singapura.
Penjual juga menyebut lahan tersebut memiliki izin serta HGB selama 45 tahun dengan harga penawaran mencapai Rp65 miliar.
Meski demikian, aturan di Indonesia secara tegas membatasi penguasaan pulau kecil oleh individu maupun badan usaha. Penjualan satu pulau secara utuh melalui medsos pada prinsipnya tidak dibenarkan dalam regulasi pertanahan Indonesia. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : RATNA IRTATIK