Buka konten ini

BATAM (BP) – Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menyatakan keprihatinan atas rendahnya kesejahteraan dosen yang terungkap dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/5). Dalam persidangan itu, Asosiasi Dosen Indonesia menyebut gaji dosen hanya berkisar Rp 3,36 juta per bulan, terendah di Asia Tenggara.
Upah yang minim memaksa banyak dosen mencari pekerjaan tambahan demi mencukupi kebutuhan hidup. Kondisi ini, kata Habib, berpotensi menggerus kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Dengan gaji seperti itu, sulit berharap dosen bisa fokus menjalankan Tridharma secara optimal. Padahal mereka memikul tanggung jawab besar dalam mencetak generasi bangsa,” ujar Habib, Kamis (28/5).
Menurut dia, rendahnya kesejahteraan dosen juga mengancam regenerasi tenaga pengajar di perguruan tinggi. Jika dibiarkan, minat generasi muda untuk berkarier sebagai akademisi akan terus menurun.
Habib menilai dosen merupakan pilar utama peningkatan kualitas pendidikan nasional. Negara, kata dia, semestinya hadir menjamin kesejahteraan para akademisi.
“Dosen adalah ujung tombak pendidikan tinggi. Tanpa kesejahteraan, sulit mengharapkan riset yang bermutu dan pengajaran yang berkualitas,” katanya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengaku memahami beban profesi dosen karena pernah mengalaminya secara langsung. Selain mengajar, dosen dituntut aktif meneliti dan mengabdi kepada masyarakat, tugas yang kerap tak sebanding dengan imbalan yang diterima.
Atas dasar itu, Habib mendukung penuh uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Ia berharap majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut sebagai langkah awal memperbaiki kesejahteraan dosen.
“Saya berharap Mahkamah Konstitusi mendengar suara dosen dan mengabulkan gugatan ini demi masa depan pendidikan tinggi Indonesia,” ujar Habib Syarief Muhammad. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : FISKA JUANDA