Buka konten ini

BATAM (BP) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati meningkatnya tekanan terhadap pasar keuangan global akibat gejolak geopolitik dan penguatan indeks dolar Amerika Serikat yang memicu fluktuasi nilai tukar di sejumlah negara berkembang.
Di tengah kondisi tersebut, OJK menilai fundamental ekonomi Indonesia masih cukup kuat karena ditopang inflasi yang terkendali serta pertumbuhan ekonomi domestik yang tetap terjaga.
Di sektor perbankan, OJK mencatat penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) hingga April 2026 masih tumbuh solid. Nilai DPK tercatat meningkat 11,39 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Pertumbuhan tersebut terutama ditopang simpanan berdenominasi rupiah yang masih mendominasi struktur pendanaan perbankan nasional.
DPK rupiah tercatat tumbuh 11,49 persen secara tahunan. Kenaikan tertinggi terjadi pada giro rupiah yang melonjak hingga 23,25 persen.
Sementara itu, tabungan rupiah tumbuh 7,88 persen dan deposito rupiah meningkat 6,91 persen.
Di sisi lain, simpanan dalam valuta asing (valas) juga mengalami pertumbuhan cukup tinggi. DPK valas tercatat naik 10,87 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Pertumbuhan tersebut didorong kenaikan tabungan valas sebesar 23,21 persen dan deposito valas sebesar 22 persen. Adapun giro valas tumbuh lebih moderat, yakni 3,15 persen.
OJK juga mencatat jumlah rekening DPK terus meningkat. Hingga April 2026, jumlah rekening simpanan perbankan mencapai 667,1 juta rekening atau tumbuh 7,22 persen secara tahunan.
Mayoritas rekening simpanan tersebut masih menggunakan denominasi rupiah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan peningkatan dana valas mulai terlihat sejak awal tahun ini. Meski demikian, kenaikannya dinilai masih dalam batas wajar dan belum mengubah struktur pendanaan perbankan secara signifikan.
“Sejak awal 2026, kami melihat memang terdapat peningkatan porsi DPK valas terhadap total DPK. Namun peningkatan tersebut masih tergolong wajar sehingga porsi DPK valas terhadap total DPK relatif stabil pada kisaran 15 sampai 16 persen,” ujar Dian, Jumat (22/5).
Menurut OJK, kenaikan simpanan valas terutama pada instrumen deposito dipengaruhi strategi sejumlah bank besar yang menawarkan bunga deposito valas lebih kompetitif.
Kebijakan tersebut antara lain ditujukan untuk menarik dana eksportir agar tetap ditempatkan di dalam negeri di tengah ketidakpastian global dan tekanan terhadap nilai tukar.
Meski tren simpanan valas meningkat, OJK menilai kondisi likuiditas perbankan nasional masih memadai.
Dominasi dana rupiah dalam struktur pendanaan perbankan dinilai menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan domestik masih tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) mulai memperketat aturan pembelian valuta asing tanpa dokumen pendukung (underlying) sebagai langkah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global.
Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI, Ruth A. Cussoy Intama mengatakan penguatan kewajiban underlying efektif menekan permintaan dolar yang bersifat spekulatif.
“Pesannya adalah kita tidak membatasi beli valas, mau dolar, mau non-dolar. Tapi tolong kalau beli itu harus ada underlying-nya. Jadi tidak berupa spekulasi,” kata Ruth dalam diskusi bersama media di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/5).
Sejak awal April 2026, BI menurunkan batas transaksi tunai pembelian valas tanpa underlying dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan.
Mulai Juni 2026, threshold tersebut kembali diperketat menjadi 25 ribu dolar AS per pelaku per bulan.
Dengan kebijakan itu, transaksi pembelian valas di atas batas yang ditentukan wajib disertai dokumen pendukung yang menunjukkan kebutuhan riil.
Ruth menyebutkan lebih dari 90 persen transaksi valas di Indonesia saat ini telah menggunakan underlying.
Menurut dia, efektivitas kebijakan mulai terlihat setelah threshold transaksi diturunkan menjadi 50 ribu dolar AS.
Hal itu tercermin dari penurunan rata-rata harian transaksi pembelian valas tanpa underlying dari sekitar 78 juta dolar AS pada triwulan I 2026 menjadi 62 juta dolar AS selama periode April hingga Mei 2026.
“Kalau 62 juta dolar AS dikali 20 hari, nilainya bisa sekitar 1 miliar dolar AS. Kalau bersifat spekulasi di tengah jittering market saat ini, tentu jumlahnya besar. Karena itu kami turunkan lagi menjadi 25 ribu dolar AS,” ujarnya.
BI menilai langkah tersebut diharapkan dapat menekan permintaan dolar AS yang tidak didasarkan pada kebutuhan riil, sekaligus mendukung penguatan rupiah dan menjaga stabilitas pasar keuangan domestik. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK