Buka konten ini

BATAM (BP) – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera merilis penyempurnaan layanan digital Land Management System (LMS), Selasa (26/5) mendatang. Sistem ini disiapkan untuk mempercepat sekaligus menata layanan pengalokasian lahan di Kota Batam agar lebih transparan, efisien, dan berbasis digital.
LMS merupakan portal perizinan resmi yang dikembangkan BP Batam untuk memudahkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam memperoleh informasi terkait prosedur, tata cara, hingga pengajuan perizinan pertanahan di Batam.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengatakan penyempurnaan LMS merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam membangun tata kelola pertanahan yang lebih modern.
Menurut dia, digitalisasi layanan pertanahan juga menjadi langkah penting dalam mendukung percepatan investasi di Kota Batam.
“Komitmen penataan tanah di Batam melalui LMS ini juga merupakan komitmen yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden sebagai upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” ujar Li Claudia Chandra.
Ia menjelaskan, dalam pengelolaan pertanahan BP Batam menerapkan empat asas utama, yakni keberlanjutan, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Pada asas keberlanjutan, pengalokasian tanah dilakukan berdasarkan rencana tata ruang dan rencana induk BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yang menjadi pedoman peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan di Batam.
Sementara itu, asas keterbukaan diwujudkan melalui akses informasi lahan yang dapat diakses secara digital oleh masyarakat. Informasi tersebut mencakup alokasi tanah reguler, alokasi tanah langsung, hingga lahan yang telah memiliki dokumen teknis dan siap dimanfaatkan.
Pada asas akuntabilitas, seluruh proses evaluasi permohonan lahan dilakukan oleh Tim Verifikasi Teknis yang melibatkan berbagai unit kerja di lingkungan BP Batam berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Adapun asas kepastian hukum diwujudkan dengan memastikan seluruh proses pengalokasian tanah sesuai ketentuan hukum agraria dan regulasi yang berlaku di BP Batam. Hasil proses tersebut dituangkan dalam Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) serta Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).
“Melalui LMS ini, pemohon dapat mengakses informasi terkait regulasi, persyaratan, dan prosedur pengurusan perizinan tanah secara cepat dan transparan,” jelasnya.
Li Claudia menambahkan, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses layanan LMS melalui laman resmi BP Batam. Pada halaman utama, pengguna dapat melihat ketersediaan lahan, layanan perizinan, serta berbagai informasi pertanahan lainnya.
Melalui sistem tersebut, pelaku usaha juga dapat mengetahui lokasi lahan yang tersedia untuk diajukan sebagai pengalokasian tanah. Namun sebelum mengajukan permohonan, pemohon wajib terlebih dahulu memiliki akun yang terdaftar dalam sistem LMS. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO