Buka konten ini

BINTAN (BP) – Aktivitas nelayan di perairan Teluk Bintan tak bisa dipisahkan dari ancaman buaya muara yang hidup di kawasan tersebut. Kondisi itu mendorong Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang bersama BPBD Bintan menggelar dialog interaktif tentang mitigasi dan penanganan buaya, Rabu (20/5).
Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Teluk Bintan itu diikuti masyarakat pesisir, nelayan, perangkat desa, hingga aparat keamanan. Diskusi digelar sebagai upaya membangun kesadaran warga terhadap risiko satwa liar di wilayah pesisir.
Ketua AJI Tanjungpinang, Sutana, mengatakan edukasi tersebut penting karena Teluk Bintan merupakan kawasan muara yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus habitat alami buaya muara.
“Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memahami langkah preventif, penanganan awal, hingga mekanisme pelaporan apabila buaya muncul di sekitar permukiman,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan menghadirkan pemateri dari BPBD Bintan, LKP Pekanbaru Satpel Tanjungpinang, Polsek Teluk Bintan, serta AJI Tanjungpinang.
Menurut Sutana, dialog itu juga menjadi bagian dari rangkaian Festival Media (Fesmed) AJI Indonesia 2026. AJI Tanjungpinang bersama AJI Batam dipercaya menjadi tuan rumah pelaksanaan Fesmed Nasional yang dijadwalkan berlangsung pada September 2026 mendatang.
Dalam pemaparannya, Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) Loka Pengelolaan Kelautan (LKP) Pekanbaru Satpel Tanjungpinang, Ronald Raditya Kesatria Sinaga, menjelaskan bahwa secara yuridis buaya dikategorikan sebagai ikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, meski secara biologis termasuk reptil.
Ia menyebutkan, terdapat dua jenis reptil yang hidup di perairan Teluk Bintan, yakni buaya muara dan senyulong. Kedua satwa itu merupakan hewan dilindungi karena memiliki populasi terbatas dan berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem perairan.
Ronald menilai meningkatnya kemunculan buaya di sekitar permukiman dipicu sejumlah faktor, mulai dari limbah makanan yang dibuang sembarangan hingga kerusakan hutan mangrove akibat ekspansi permukiman di kawasan tepi sungai.
“Karena itu diperlukan pemetaan tata ruang wilayah agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga. Manusia juga harus ikut memelihara lingkungan,” katanya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak gegabah terhadap buaya. Warga dilarang menangkap, melukai, membunuh, maupun mengangkut satwa tersebut tanpa prosedur resmi karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, Ronald mengatakan tindakan penangkapan atau pemusnahan buaya tetap dimungkinkan, namun harus melalui asesmen pemerintah dan satuan tugas satwa liar.
“Solusi konkretnya adalah meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan, sehingga manusia dan buaya bisa hidup berdampingan dengan aman,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Darurat dan Logistik BPBD Kabupaten Bintan, Wiryawan Wira, mengatakan pihaknya tengah merancang pembentukan satuan tugas penanganan buaya mulai tingkat kabupaten hingga desa dan kelurahan.
“Lokasi habitat buaya di Kabupaten Bintan berada di Kecamatan Tambelan dan Teluk Bintan,” singkatnya.
Kapolsek Teluk Bintan, M Yodia Yari, juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat kemunculan buaya di sekitar rumah warga.
“Langkah itu penting sebagai upaya pencegahan dan kewaspadaan terhadap ancaman buaya,” ujarnya.
Selain membahas mitigasi satwa liar, dialog tersebut juga diisi edukasi literasi digital oleh Bidang Organisasi AJI Tanjungpinang, Ogen. Dalam sesi itu, masyarakat diingatkan agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi dari sumber resmi.
Peserta juga diajarkan cara memverifikasi foto menggunakan Google Lens, termasuk mengecek foto buaya yang diklaim masuk ke rumah warga. “Hasil penelusuran menunjukkan foto tersebut ternyata berasal dari Bangka Belitung, bukan Tanjungpinang,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY