Buka konten ini

BATAM (BP) – Peredaran rokok non cukai atau diduga ilegal masih menjadi persoalan serius di Batam. Meski penindakan terus dilakukan aparat Bea Cukai, berbagai merek rokok tanpa pita cukai disebut masih mudah ditemukan di kios kecil, warung, hingga jalur distribusi tidak resmi di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.
Sejumlah merek yang belakangan disebut marak beredar di antaranya PSG, UFO, UFO Bold, H-Mind, H Mind Jumbo, Manchester hingga H&M. Rokok tersebut dijual dengan harga lebih murah dibanding produk legal karena tidak menggunakan pita cukai resmi. Kondisi ini dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai membuka ruang tumbuhnya jaringan distribusi ilegal di wilayah perbatasan Batam yang selama ini rawan jalur penyelundupan. Rokok tanpa cukai disebut banyak masuk melalui jalur laut gelap dan pelabuhan tidak resmi.
Bea Cukai Batam sendiri belakangan memperketat pengawasan setelah beberapa kali menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan, pihaknya terus memperkuat patroli dan pengawasan di jalur rawan penyelundupan, terutama wilayah perairan yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk memasukkan barang ilegal.
“Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah masuknya barang ilegal melalui jalur laut,” ujar Agung Widodo.
Salah satu penindakan terbesar terjadi pada April 2026 lalu saat petugas patroli menggagalkan penyelundupan hampir 500 ribu batang rokok tanpa pita cukai di perairan Tanjung Sauh.
Dalam kasus tersebut, petugas mendeteksi sebuah High Speed Craft (HSC) mencurigakan yang diduga membawa barang ilegal. Namun saat hendak diperiksa, kapal tersebut melarikan diri dan meninggalkan sejumlah muatan di laut serta daratan sekitar lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 495.650 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai resmi. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.
Menurut Agung, modus penyelundupan rokok ilegal saat ini semakin beragam dan terorganisir. Pelaku memanfaatkan jalur laut gelap dan pola distribusi berlapis untuk menghindari pengawasan aparat.
“Pelaku memanfaatkan jalur laut gelap dan berusaha mengelabui petugas dengan meninggalkan muatan untuk kemudian diambil kembali oleh jaringan lain. Ini menjadi perhatian serius kami,” katanya.
Agung juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai karena termasuk pelanggaran hukum dan berdampak terhadap kerugian negara.
Bea Cukai menilai dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal di Batam dan wilayah perbatasan lainnya.
“Pengawasan tidak akan efektif tanpa dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Batam mengungkap tren baru penyelundupan di wilayah Batam yang kian beragam dan terorganisir sepanjang April 2026. Kawasan perdagangan bebas dengan mobilitas barang dan penumpang yang tinggi masih menjadi sasaran empuk jaringan penyelundupan, mulai dari rokok ilegal, senjata api, hingga cartridge vape mengandung narkotika jenis etomidate.
Dalam kurun waktu satu bulan, aparat menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan melalui jalur laut gelap maupun pelabuhan internasional. Modus yang digunakan para pelaku juga dinilai semakin canggih, mulai dari kapal cepat, penyembunyian di dalam barang bawaan, hingga metode body strapping atau menempelkan barang ilegal di tubuh pelaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, menyebut bahwa pihaknya mencatat terdapat sekitar 100 titik pelabuhan tikus yang diduga menjadi jalur masuk penyelundupan dan tersebar di wilayah pesisir Batam dan pulau-pulau penyangga lainnya. Seluruh titik itu telah dipetakan berdasarkan tingkat kerawanan serta pola aktivitas yang terpantau di lapangan.
“BC Batam telah memetakan titik rawan tersebut dengan pengklasifikasiannya,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui patroli laut, tetapi juga melalui koordinasi lintas instansi guna mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan.
“Pengawasan terus diperkuat bersama aparat terkait agar aktivitas ilegal melalui jalur laut dapat ditekan,” ujarnya.(***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK