Buka konten ini

BATAM (BP) – Sidang praperadilan dua terduga kurir narkoba di Pengadilan Negeri Batam menyoroti prosedur penangkapan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau. Pihak keluarga menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur hukum, khususnya terkait penerbitan surat perpanjangan penangkapan yang dianggap tidak memiliki dasar dalam ketentuan hukum acara pidana.
Sidang yang digelar Senin (18/5) itu beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon. Permohonan praperadilan tersebut teregistrasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Batam dengan nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Btm.
Kuasa hukum keluarga para tersangka, Saidi Amin, menyoroti keberadaan surat perpanjangan penangkapan yang diterbitkan penyidik. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Yang diatur itu penangkapan 1 x 24 jam. Jika tidak dilakukan penahanan, seharusnya dilepaskan. Tidak ada istilah perpanjangan penangkapan dalam undang-undang,” ujar Saidi usai persidangan.
Ia menilai, jika surat tersebut tidak memiliki dasar hukum, maka rangkaian tindakan lanjutan seperti penahanan dan proses penyidikan dapat dipersoalkan keabsahannya.
Dalam persidangan, pihak pemohon juga menunjukkan dokumen yang disebut sebagai surat perpanjangan penangkapan untuk menguatkan dalil adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik.
Saidi menegaskan, keluarga tidak mempermasalahkan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika yang disangkakan kepada kedua terduga pelaku. Namun, ia meminta seluruh proses penegakan hukum tetap dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Silakan diproses sesuai perbuatannya jika memang terbukti, tetapi prosedur hukumnya juga harus benar,” katanya.
Perkara ini berawal dari penangkapan dua pria yang diduga berperan sebagai kurir narkoba oleh personel Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Kepri pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026. Penangkapan dilakukan di depan sebuah rumah di kawasan Kavling Sagulung Sentosa, Gang Makmur, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Batam.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita pil ekstasi serta ratusan cartridge yang diduga mengandung narkotika.
Pihak keluarga kemudian mengajukan praperadilan dengan alasan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan, termasuk dugaan keterlambatan penyerahan surat penangkapan kepada keluarga tersangka.
Salah seorang anggota keluarga mengaku terkejut saat mengetahui suaminya ditangkap dalam kasus narkotika. Ia menyebut sebelum penangkapan, suaminya berpamitan untuk bekerja di bengkel.
“Saya tahunya dia pergi bekerja ke bengkel. Tiba-tiba saya dapat kabar dia ditangkap karena narkoba,” ujarnya seusai sidang.
Kuasa hukum pemohon menyayangkan dugaan kesalahan administrasi dalam proses penangkapan tersebut. Ia berharap majelis hakim dapat menilai secara cermat legalitas seluruh rangkaian tindakan aparat kepolisian dalam perkara itu. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO