Buka konten ini

BATAM (BP) – Pengawasan terhadap kendaraan berat di Kota Batam semakin diperketat. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang rutin menggelar patroli malam disertai penindakan terhadap kendaraan bertonase besar yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), sekaligus menekan risiko kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat, khususnya truk trailer yang beroperasi pada malam hari.
Dalam patroli yang digelar Senin (18/5), petugas menyasar sejumlah jalur protokol dan ruas jalan yang kerap dilintasi kendaraan trailer di wilayah hukum Polresta Barelang. Dari hasil pengawasan, ditemukan beberapa kendaraan trailer yang melintas tanpa lampu rem, kondisi yang dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lain.
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Turjagwali Satlantas Polresta Barelang Ipda Tino Desmawanto. Personel melakukan patroli mobile dengan menyisir titik-titik rawan pelanggaran serta jalur yang sering dilalui kendaraan bertonase besar.
Minimnya penerangan pada malam hari membuat pelanggaran seperti lampu rem tidak berfungsi menjadi risiko serius, terutama saat kendaraan melakukan pengereman di jalan.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para sopir truk trailer agar melengkapi kendaraan dengan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan. Upaya preventif ini dinilai penting untuk meminimalkan potensi kecelakaan akibat rendahnya visibilitas kendaraan.
Dari kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran kepada tiga unit kendaraan trailer yang kedapatan tidak menggunakan lampu rem. Patroli dan penindakan itu pun mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai mampu meningkatkan rasa aman, khususnya pada malam hari.
Kasat Lantas Polresta Barelang AKP Afiditya Arief Wibowo menegaskan, pengawasan terhadap kendaraan berat akan terus ditingkatkan.
“Pengawasan terhadap kendaraan berat akan terus kami lakukan, terutama kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan karena berpotensi membahayakan pengguna jalan lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau, Dini Kusumahati Damarintan, menegaskan kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL) menjadi perhatian serius pemerintah dan akan ditindak melalui operasi gabungan lintas instansi.
“Yang over dimensi itu jelas melanggar dan akan kita tindak,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih fokus melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait aturan pengangkutan barang sebelum penindakan dilakukan secara lebih luas.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Batam, Edward Sahat Mulatua Purba. Menurutnya, Dishub Batam akan memperketat pengawasan melalui uji KIR agar kendaraan dengan dimensi tidak sesuai spesifikasi teknis tidak lagi beroperasi di jalan raya.
“Dishub Batam akan memperketat dengan tidak memberikan KIR jika dimensi kendaraan tidak sesuai spesifikasi. Kolaborasi dengan pihak terkait terus dilakukan,” ujarnya. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO